Kasus dugaan penistaan agama dua wanita asal Lebak memasuki sidang setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman atas aksi injak Al-Qur’an yang viral
Jaksa menuntut Nurlela dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Meta Meita mendapat tuntutan 8 bulan penjara. Perbedaan tuntutan tersebut berkaitan dengan peran masing-masing dalam peristiwa yang terjadi di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping, Lebak.
Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Nurlela dan Meta Meita
Kasipidum Kejari Lebak, Fitri Jayantieka, menjelaskan jaksa memberikan tuntutan berbeda kepada kedua terdakwa dalam sidang tersebut.
Nurlela menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa menilai Nurlela memiliki peran utama karena mengarahkan tindakan yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama tersebut.
Sementara itu, Meta Meita mendapat tuntutan delapan bulan penjara. Jaksa menilai Meta terlibat karena mengikuti perintah Nurlela dalam aksi yang melibatkan kitab suci Al-Qur’an.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Bermula dari Tuduhan Kehilangan Barang di Salon
Peristiwa ini terjadi pada April 2026 di salon kecantikan milik Nurlela yang berada di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Awalnya, Nurlela menuduh Meta mengambil alat makeup miliknya. Tuduhan tersebut membuat keduanya terlibat perselisihan di dalam salon.
Meta membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya tidak mengambil barang milik Nurlela. Perselisihan itu kemudian berujung pada tindakan yang membuat kasus tersebut menyebar luas di media sosial.
Baca Juga: Rapat Khusus Prabowo Dinanti! Suara Kepala Daerah Diharapkan Jadi Prioritas
Aksi Injak Al-Qur’an Memicu Reaksi Publik
Dalam peristiwa itu, Nurlela meminta Meta membuktikan ucapannya dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan beredar di berbagai platform media sosial.
Video yang tersebar membuat masyarakat memberikan banyak reaksi. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut karena menganggap aksi itu menyentuh isu sensitif terkait agama.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah video tersebut ramai diperbincangkan. Aparat akhirnya menetapkan Nurlela dan Meta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Nurlela dan Meta Tidak Menjalani Penahanan
Meskipun menghadapi proses hukum, kedua terdakwa tidak menjalani penahanan selama perkara berjalan. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi pribadi masing-masing terdakwa.
Meta memiliki anak yang masih kecil sehingga aparat memberikan pertimbangan khusus. Sementara itu, Nurlela sedang mengandung sekitar delapan bulan saat menjalani proses hukum.
Selain kondisi keluarga, jaksa juga mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Kasus Berlanjut Menunggu Putusan Pengadilan
Jaksa menyebut tindakan kedua terdakwa berkaitan dengan isu SARA karena menyangkut simbol agama. Menurut jaksa, perbuatan tersebut menimbulkan keresahan dan rasa sakit hati bagi sebagian masyarakat.
Saat ini, proses persidangan masih berjalan dan pengadilan akan menentukan keputusan akhir berdasarkan fakta serta keterangan yang muncul selama persidangan.
Kasus Nurlela dan Meta menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik pribadi dapat berkembang menjadi perkara hukum ketika melibatkan simbol keagamaan. Masyarakat kini menunggu hasil akhir persidangan untuk mengetahui keputusan hakim terhadap kedua terdakwa.