KPK menerbitkan SP3 terhadap enam kasus korupsi hingga 2026, termasuk perkara mantan Sekjen DPR Indra Iskandar yang dihentikan usai putusan praperadilan.
KPK menjelaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Beberapa perkara tidak dapat dilanjutkan karena kondisi hukum yang membuat proses penyidikan harus berhenti, seperti tersangka meninggal dunia atau adanya putusan praperadilan yang memenangkan pihak tersangka.
KPK Ungkap Alasan Enam Kasus Korupsi Berakhir di SP3
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menerbitkan SP3 setelah melakukan pertimbangan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidikan harus dihentikan ketika proses hukum sudah tidak memungkinkan untuk berjalan lebih lanjut.
Beberapa faktor yang membuat KPK mengambil langkah tersebut antara lain meninggalnya tersangka serta keputusan pengadilan dalam sidang praperadilan. Kondisi itu membuat penyidik tidak memiliki dasar untuk meneruskan proses perkara seperti sebelumnya.
Budi menegaskan bahwa setiap penerbitan SP3 melewati proses kajian internal agar keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan lembaga antirasuah.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Salah Satu Perkara yang Dihentikan
Salah satu perkara yang mencuri perhatian adalah kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI yang menyeret nama Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Perkara tersebut berakhir setelah Indra memenangkan gugatan praperadilan.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan pihak Indra karena menemukan persoalan dalam aspek formil penyidikan. KPK kemudian menghentikan penyidikan karena proses hukum sebelumnya tidak dapat dilanjutkan.
Penghentian perkara ini membuat publik kembali mempertanyakan mekanisme penyidikan kasus korupsi, terutama ketika perkara besar harus berhenti akibat keputusan praperadilan.
Baca Juga:Â Ngeri! 2 Helikopter Tabrakan Saat Berjuang Padamkan Kebakaran Hebat di Yunani
Tiga Perkara Korupsi Dihentikan Karena Tersangka Meninggal Dunia
Selain kasus yang berhenti akibat praperadilan, KPK juga menghentikan tiga perkara karena tersangka meninggal dunia. Tiga nama tersebut yakni Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur, serta Budhi Sarwono mantan Bupati Banjarnegara.
Kondisi tersebut membuat proses hukum tidak bisa diteruskan karena hukum pidana Indonesia mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana seseorang berhenti ketika tersangka meninggal dunia.
KPK tetap melakukan pencatatan dan evaluasi terhadap perkara-perkara tersebut sebagai bagian dari transparansi penanganan kasus korupsi.
Dua SP3 Lain Berkaitan dengan Perkara Edward Hiariej
KPK juga menghentikan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta dua pihak lainnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Ketiganya sebelumnya mengajukan praperadilan dan memperoleh keputusan yang menguntungkan. Setelah putusan tersebut keluar, KPK melakukan langkah lanjutan dengan menerbitkan SP3 terhadap perkara tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebutkan bahwa dua SP3 tersebut baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK pada 2026.
KPK Tetap Jalankan Pengawasan dan Proses Hukum Lainnya
Meski menghentikan enam perkara korupsi, KPK tetap menjalankan berbagai kegiatan pemberantasan korupsi lainnya. Dewan Pengawas KPK mencatat lembaga tersebut melakukan ratusan kegiatan penyadapan sepanjang semester pertama 2026.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebutkan bahwa KPK melakukan 762 pemberitahuan penyadapan dengan tingkat kepatuhan waktu mencapai 100 persen. Selain itu, KPK juga menyampaikan laporan terkait berbagai tindakan penyidikan lainnya kepada Dewas.
Dengan adanya penerbitan enam SP3 ini, KPK menegaskan bahwa setiap penghentian perkara dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas. Proses pemberantasan korupsi tetap berjalan, meskipun beberapa kasus harus berhenti karena faktor hukum yang tidak dapat dihindari.