Febrie Adriansyah kembali jadi sorotan setelah mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji tindakan Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri
foto
Langkah tersebut berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri. Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, menyebut pihaknya ingin menguji berbagai upaya paksa yang dianggap memiliki persoalan hukum.
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Tim advokat Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan dengan fokus yang berbeda. Gugatan pertama menyasar tindakan Kejagung, sedangkan gugatan kedua berkaitan dengan langkah Kortas Tipidkor Polri.
Farizi menjelaskan pihaknya akan mempersoalkan beberapa tindakan hukum seperti penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Menurutnya, seluruh tindakan tersebut perlu mendapatkan pengujian melalui mekanisme praperadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua permohonan,” ujar Farizi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kejagung
Dalam permohonan pertama, tim hukum Febrie akan menguji tindakan Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Farizi menilai terdapat beberapa hal yang perlu mendapat pemeriksaan dari pengadilan.
Salah satu persoalan yang mereka soroti berkaitan dengan penahanan dan penetapan tersangka. Tim hukum Febrie menilai proses tersebut memiliki sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui sidang praperadilan.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan aturan hukum dalam perkara tersebut. Mereka menilai aparat perlu menjelaskan dasar hukum serta hubungan dugaan tindak pidana asal dengan perkara TPPU yang berjalan.
Baca Juga:Â Rapat Khusus Prabowo Dinanti! Suara Kepala Daerah Diharapkan Jadi Prioritas
Tim Febrie Persoalkan Sejumlah Dasar Hukum
Farizi mengatakan pihaknya menemukan beberapa aspek hukum yang menjadi alasan pengajuan praperadilan. Salah satunya mengenai penerapan asas lex favor reo yang mengatur penggunaan aturan paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa ketika terjadi perubahan hukum.
Tim hukum Febrie juga mempertanyakan penggunaan konsep trading in influence yang menurut mereka belum memiliki aturan pidana secara jelas dalam hukum positif Indonesia.
Mereka turut meminta pengadilan memeriksa dugaan penetapan tersangka lebih dari satu kali dalam perkara yang sama, kewenangan pejabat yang mengeluarkan surat penetapan tersangka, serta dasar hukum yang digunakan penyidik.
Kortas Tipidkor Polri Juga Masuk Gugatan
Tidak hanya Kejagung, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap tindakan Kortas Tipidkor Polri. Tim kuasa hukum ingin meminta pengadilan menilai keabsahan sejumlah langkah penyidik.
Farizi menyebut gugatan kedua mencakup tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tim hukum melihat adanya persoalan terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar tindakan penyidik. Mereka menilai pengadilan perlu memeriksa apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai hukum acara pidana.
Praperadilan Jadi Langkah Febrie Cari Kepastian Hukum
Melalui dua permohonan tersebut, Febrie Adriansyah ingin mendapatkan kepastian hukum atas proses yang tengah berjalan. Tim kuasa hukum menegaskan langkah ini bertujuan menguji tindakan aparat, bukan menghentikan proses hukum tanpa alasan.
Farizi menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum selama menjalani proses penegakan hukum. Karena itu, pihaknya meminta pengadilan menilai seluruh tindakan yang mereka persoalkan.
Saat ini, publik masih menunggu perkembangan gugatan praperadilan tersebut. Persidangan nantinya akan menentukan apakah tindakan Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.