Ditjen Pajak dan Polda Metro Jaya membongkar sindikat meterai palsu dengan produksi besar, petugas menyita jutaan keping ilegal serta peralatan produksinya.
Mesin Jahit Dipakai untuk Membuat Lubang
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan petugas menemukan mesin jahit dengan jarum yang sudah dimodifikasi. Sindikat menggunakan alat tersebut untuk membuat lubang berbentuk oval pada kertas.
Modifikasi tersebut menjadi salah satu bagian dari proses produksi meterai ilegal. Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya mengandalkan bahan dan peralatan pencetakan, tetapi juga memanfaatkan benda yang mudah ditemukan untuk menghasilkan tampilan menyerupai produk resmi.
Petugas kemudian mengamankan mesin tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan. Keberadaannya membantu penyidik mengungkap cara kerja sindikat dalam memproduksi meterai palsu dalam jumlah besar.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Meterai Bekas Juga Diolah Kembali
Sindikat ternyata menggunakan lebih dari satu cara untuk mendapatkan produk ilegal. Bimo menyebut sebagian pelaku membuat meterai sejak awal menggunakan bahan baku tertentu agar tampilannya menyerupai meterai asli.
Ada pula pelaku yang memanfaatkan meterai bekas. Mereka menghilangkan tanda penggunaan sebelumnya sehingga meterai tersebut dapat kembali masuk ke pasar dan terlihat seperti barang baru.
Modus tersebut membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika mendapatkan meterai dari sumber yang tidak jelas. Peredaran barang ilegal juga tidak lagi hanya berlangsung melalui toko fisik, karena pelaku memanfaatkan berbagai saluran penjualan.
Baca Juga:Â Tak Disangka! Emas Dilebur Jadi Gel untuk Diselundupkan ke Dubai, Begini Modusnya
Jutaan Meterai Palsu Beredar Lewat Marketplace
Penjualan meterai ilegal berlangsung secara langsung maupun melalui kanal digital. Sindikat memanfaatkan marketplace untuk menjangkau pembeli yang lebih luas.
Perubahan pola perdagangan tersebut membuat pengawasan menghadapi tantangan baru. Ditjen Pajak bersama aparat penegak hukum perlu memantau transaksi offline sekaligus aktivitas perdagangan di ruang digital.
Menurut Bimo, aparat terus menyesuaikan pola pengawasan dengan perkembangan modus pelaku. Kerja sama antarlembaga juga menjadi bagian penting untuk memutus jalur produksi dan distribusi meterai ilegal.
3,4 Juta Meterai Disita dari Sindikat
Dalam pengungkapan bersama Polda Metro Jaya, petugas menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal. Selain itu, penyidik mengamankan satu set mesin produksi dan tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan.
Jumlah tersebut ternyata belum menggambarkan seluruh kapasitas produksi jaringan tersebut. Hasil investigasi menunjukkan bahan baku yang diamankan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Sindikat juga diduga telah menjual sekitar 4 juta keping meterai dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar. Sementara itu, mesin yang diamankan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari.
Negara Berpotensi Kehilangan Rp1 Triliun
Skala produksi tersebut membuat kasus ini tidak hanya berkaitan dengan peredaran barang ilegal. Pemerintah juga menghadapi potensi kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar.
Bimo memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp1 triliun jika aktivitas produksi sindikat terus berjalan. Angka tersebut muncul dari perkiraan kemampuan bahan baku dan kapasitas produksi yang ditemukan penyidik.
Dalam perkara ini, aparat mengamankan sejumlah tersangka dengan peran berbeda. Mereka terdiri dari B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri jalur produksi dan distribusi meterai ilegal tersebut. Pengungkapan ini diharapkan dapat menghentikan peredaran produk palsu sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar.