Waka MPR Lestari Moerdijat menyoroti modus TPPO yang kian kompleks dan berkembang menjadi perbudakan modern, tak lagi hanya menyasar perempuan dan anak.
Lestari menilai perubahan pola kejahatan membutuhkan respons hukum yang lebih kuat. Karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar sistem perlindungan masyarakat mampu mengikuti perkembangan kejahatan di era digital. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Modus TPPO Kini Makin Sulit Dideteksi
Lestari mengatakan pelaku TPPO terus mencari cara baru untuk menjaring korban. Media sosial menjadi salah satu sarana yang sering digunakan untuk menawarkan pekerjaan atau peluang tertentu sebelum pelaku menjerat korban dalam praktik eksploitasi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat perlu lebih waspada. Ancaman TPPO juga tidak hanya mengincar kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi atau akses informasi.
“Praktik TPPO telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern. Fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera,” ujar Lestari, Jumat (7/8/2026).
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Korban Bukan Hanya dari Kelompok Rentan
Perubahan pola perekrutan membuat anggapan bahwa korban TPPO hanya berasal dari kelompok tertentu perlu mendapat perhatian. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, sejumlah korban justru berasal dari kalangan terdidik.
Lestari atau yang akrab disapa Rerie menyebut banyak korban yang mendapat perekrutan melalui media sosial memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Sebagian di antaranya merupakan lulusan S-1 dan S-2, terutama dari bidang teknologi informasi.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tinggi tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari ancaman perdagangan orang. Pelaku dapat memanfaatkan kebutuhan pekerjaan, tawaran penghasilan tinggi, hingga komunikasi melalui platform digital untuk mendekati calon korban.
Baca Juga: KPK Panggil Rudy Tanoe Terkait Bansos Beras, Kenapa Pemeriksaannya Diundur?
Ratusan Kasus TPPO Terungkap Sepanjang 2025
Data sejumlah lembaga memperlihatkan bahwa persoalan TPPO masih serius. Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang sepanjang 2025. Kasus tersebut berasal dari berbagai daerah dengan korban dari beragam kelompok usia.
Korban anak juga masuk dalam catatan penanganan kasus tersebut. Jarnas Anti TPPO menemukan korban dengan usia antara 13 hingga 17 tahun.
Polri juga mencatat pengungkapan 353 kasus TPPO sepanjang 2025 dengan total 1.114 korban. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO dalam periode 2024 hingga Mei 2026.
Revisi UU TPPO Diminta Perkuat Perlindungan
Rerie menilai revisi UU TPPO harus menyentuh persoalan yang selama ini menghambat penanganan korban. Salah satu usulan penting ialah pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas.
Saat ini, sejumlah lembaga seperti Polri, Imigrasi, Kementerian PPPA, dan BP2MI memiliki data masing-masing. Perbedaan sistem tersebut dapat menyulitkan proses identifikasi dan penanganan korban ketika aparat membutuhkan informasi secara cepat.
Selain satu data nasional, revisi regulasi juga perlu mengatur standar operasional prosedur untuk identifikasi korban di berbagai sektor. Pemerintah juga perlu memperkuat pelacakan aset hasil kejahatan TPPO serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban selama menjalani proses hukum.
Platform Digital Ikut Jadi Sorotan
Rerie juga mendorong penguatan perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia aparat yang menangani perkara TPPO.
Ia menilai revisi UU TPPO perlu memperluas definisi perdagangan orang agar dapat mencakup berbagai bentuk eksploitasi modern. Sanksi bagi sindikat juga perlu diperberat supaya memberikan efek jera.
Selain itu, tanggung jawab platform digital perlu mendapat perhatian. Rerie mendorong adanya aturan yang lebih tegas agar platform dapat menutup akun yang digunakan perekrut TPPO.
Menurutnya, Indonesia perlu segera mengevaluasi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar regulasi tersebut mampu menghadapi pola kejahatan perdagangan orang yang terus berubah. Revisi aturan menjadi salah satu langkah penting untuk membangun sistem perlindungan korban yang lebih menyeluruh.