Isu soal jaksa yang disebut harus mendapat izin Presiden RI sebelum ditangkap kembali ramai dibahas. Komisi III DPR RI akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan izin presiden untuk menangkap jaksa yang tersandung kasus hukum.
Pernyataan itu muncul setelah pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah Kortas Tipikor Polri dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Komisi III DPR RI Bantah Jaksa Wajib Dapat Izin Presiden
Soedeson Tandra menyebut isu tersebut tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengatur penangkapan jaksa harus melalui izin presiden. “Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan menangkap seorang jaksa harus izin presiden,” kata Soedeson dalam keterangannya pada Minggu (19/7).
Ia menilai proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Aparat tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan atau kedudukannya. Soedeson menegaskan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Hal itu berlaku bagi pejabat maupun masyarakat biasa.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Aturan Izin Jaksa Agung Sudah Dibatalkan Mahkamah Konstitusi
Soedeson juga menjelaskan aturan lama dalam UU Kejaksaan. Aturan itu sebelumnya mengatur izin Jaksa Agung dalam penetapan jaksa sebagai tersangka. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ketentuan tersebut. Kini, proses hukum terhadap jaksa dapat berjalan tanpa perlakuan khusus.
Menurut Soedeson, prinsip equality before the law harus tetap dijalankan. Artinya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Tidak penting dia berpangkat tinggi atau rendah. Jika melanggar hukum, tetap harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Mengejutkan! Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Berjalan Transparan
Soedeson meminta tim penyidik khusus Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara profesional. Ia juga mendorong proses penyidikan berjalan terbuka. Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat bisa memahami perkembangan kasus tersebut. Proses hukum juga harus bebas dari kepentingan tertentu.
Ia mengingatkan agar isu ini tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perkara tersebut murni berkaitan dengan penegakan hukum.
Presiden Prabowo Disebut Punya Komitmen Berantas Korupsi
Soedeson menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal itu, kata dia, sejalan dengan program Asta Cita pemerintah. Ia mengatakan presiden telah meminta aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab.
“Jangan membawa nama Presiden. Ini persoalan penegakan hukum,” ungkap Soedeson. Ia berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Masyarakat juga diminta menunggu hasil resmi dari aparat.
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau Sprindik baru. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus itu mencakup dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta perkara ASABRI.
Penerbitan Sprindik dilakukan setelah perkara tersebut dialihkan dari Kepolisian. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta tersebut diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang.
Febrie juga diduga terkait perkara korupsi dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT Asabri serta perkara dugaan korupsi lainnya. Kasus ini masih berjalan. Publik kini menunggu perkembangan terbaru dari proses penyidikan aparat penegak hukum.