Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik.
Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai indikasi TPPU dalam perkara tersebut cukup kuat. Penilaian itu mengacu pada sejumlah aset yang ditemukan penyidik. Meski begitu, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang masih berlangsung.
KEPPO INDONESIA akan mengulas fakta-fakta terbaru terkait penilaian eks Kepala PPATK mengenai dugaan TPPU dalam kasus Febrie Adriansyah serta perkembangan proses hukumnya.
Yunus Husein Nilai Indikasi TPPU Cukup Kuat
Yunus Husein menjelaskan bahwa salah satu indikator dugaan TPPU ialah ketidaksesuaian antara nilai aset dan profil ekonomi seseorang. Menurutnya, kekayaan yang jauh melebihi kemampuan ekonomi patut menjadi perhatian penyidik. Ia menilai kondisi tersebut terlihat dalam perkara Febrie Adriansyah.
Selain itu, penyidik menemukan aset bernilai besar yang dinilai tidak sebanding dengan profil pihak yang bersangkutan. Yunus menegaskan penilaian itu masih berupa indikator awal. Seluruh dugaan tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyidikan dan persidangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Aset Tanpa Nama hingga Brankas Tersembunyi Jadi Sorotan
Selain nilai aset, Yunus juga menyoroti dugaan penggunaan aset tanpa nama atau anonymous asset. Menurutnya, pola tersebut sering digunakan untuk menyamarkan kepemilikan harta hasil tindak pidana. Ia juga menilai dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh beneficial owner perlu didalami.
Hal lain yang ikut menjadi perhatian ialah lokasi penyimpanan aset. Yunus menilai penyimpanan uang atau barang berharga di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok bukanlah praktik yang lazim. Temuan tersebut dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.
Baca Juga:Â Roy Suryo Kembali Gugat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa di Balik Langkah Terbarunya?
LHKPN, Pajak, dan Valuta Asing Ikut Disorot
Yunus Husein juga mempertanyakan apakah seluruh aset yang ditemukan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Menurutnya, apabila aset tersebut benar merupakan milik pribadi, seluruhnya seharusnya tercantum dalam dokumen tersebut.
Ia juga menyoroti ditemukannya valuta asing dalam barang bukti. Kepemilikan mata uang asing memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun, keberadaannya dalam jumlah tertentu dapat menjadi indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam penyidikan dugaan TPPU.
Polri Sita Emas, Uang Tunai, dan Valuta Asing
Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus ASABRI. Polisi menyatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang disebut berlangsung secara transparan.
Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi tersebut meliputi gerai penukaran uang, Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Mengusut Perkara
Setelah menerima pelimpahan penyidikan, Kejaksaan Agung membentuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa. Mayoritas anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung berharap pengalaman tersebut dapat mendukung penanganan perkara secara profesional. Selain itu, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan kasus. Hingga kini, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan akan berjalan secara profesional, hati-hati, dan sesuai ketentuan hukum. Aparat juga mengajak masyarakat memberikan ruang kepada penyidik agar seluruh proses hukum berlangsung objektif, transparan, dan komprehensif hingga fakta-fakta di persidangan dapat terungkap.