OJK dan Komdigi memperkuat pemberantasan judi online dengan membidik rekening yang terindikasi terkait aliran dana setelah pemblokiran situs dinilai belum cukup.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang. KEPPO INDONESIA mengulas babak baru pemberantasan judi online, saat aliran dana dan rekening terindikasi mulai menjadi target utama pemerintah.
OJK dan Komdigi Mulai Kejar Jalur Uang Judi Online
OJK, Komdigi, serta industri perbankan sepakat memperkuat kerja sama untuk memberantas scam dan judi online. Mereka menilai penutupan akses situs saja tidak mampu menghentikan pergerakan jaringan tersebut karena pelaku masih dapat memanfaatkan jalur transaksi keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin berubah. Karena itu, lembaga keuangan perlu memperkuat sistem pengawasan, manajemen risiko, serta perlindungan terhadap konsumen.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Rekening Terindikasi Jadi Target Baru Pemberantasan
Dalam upaya memutus rantai judi online, OJK bersama perbankan melakukan pengawasan terhadap rekening yang memiliki indikasi terlibat aktivitas ilegal. Langkah tersebut dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran transaksi mencurigakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa perbankan memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
OJK menjalankan tiga strategi utama, yaitu memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta memperkuat koordinasi dalam menangani rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta calon nasabah ditolak dalam proses hubungan usaha. Selain itu, lebih dari 51 ribu hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online juga dihentikan.
Baca Juga:Â Prabowo Minta Penyusup MBG Diperiksa, Bobby Nasution Akhirnya Beri Tanggapan Mengejutkan
Jutaan Konten Judi Online Sudah Ditangani Komdigi

Selain menyasar sektor keuangan, Komdigi terus melakukan pembersihan konten digital yang berkaitan dengan judi online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut pemberantasan harus berjalan dari berbagai sisi.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
Meski jumlah tersebut cukup besar, pemerintah menilai pemblokiran konten hanya menjadi salah satu bagian dari solusi. Aktivitas judi online masih dapat berjalan apabila pelaku tetap memiliki akses terhadap rekening untuk menerima dan memindahkan dana.
Kolaborasi Lembaga Jadi Kunci Lindungi Masyarakat
OJK juga memperkuat kerja sama melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan digital. Forum tersebut menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, sektor keuangan, dan berbagai pihak terkait.
Sejak berjalan, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, serta membantu pemblokiran ratusan ribu rekening yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan.
Selain melakukan pemblokiran, upaya tersebut juga berhasil membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Perang Melawan Judi Online Tidak Berhenti di Situs Saja
Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan strategi menyeluruh. Memutus akses situs tanpa menghentikan aliran uang dinilai belum mampu menyelesaikan masalah dari akarnya.
Meutya Hafid menegaskan bahwa rekening penampung menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem judi online yang harus diputus. Dengan menghentikan jalur transaksi, pemerintah berharap aktivitas tersebut semakin sulit berkembang.
Sinergi antara OJK, Komdigi, perbankan, dan lembaga terkait kini menjadi langkah utama untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Masyarakat juga diimbau lebih waspada agar tidak mudah terjebak dalam aktivitas digital yang berisiko merugikan.