Kasus TPPU Febrie Adriansyah kembali disorot setelah Tim 9 Kejagung menggeledah rumah Don Ritto di Bandung untuk mencari bukti tambahan.
Langkah terbaru penyidik terlihat saat mereka menggeledah rumah milik tersangka lain, Don Ritto, di Bandung, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung
Penggeledahan rumah Don Ritto berlangsung pada Selasa (4/8/2026). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik menemukan beberapa dokumen saat melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Menurut Anang, dokumen itu masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan mencocokkan temuan tersebut dengan keterangan saksi serta barang bukti lain yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
Selain rumah pribadi, Tim 9 Kejagung juga menggeledah sejumlah kantor yang memiliki hubungan dengan Don Ritto. Penyidik menduga beberapa tempat tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pencucian uang.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tujuh Kantor Diduga Berkaitan dengan Perkara TPPU
Sebelum menggeledah rumah Don Ritto, Tim 9 lebih dulu mendatangi beberapa kantor yang berada di Jakarta Selatan. Kejagung menyebut ada sekitar tujuh perusahaan atau kantor yang ikut diperiksa dalam proses penyidikan.
Penyidik mendalami aktivitas perusahaan tersebut untuk mengetahui aliran dana yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Pemeriksaan juga bertujuan mencari hubungan antara aset, transaksi, dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini masih berjalan sehingga Kejagung belum mengungkap seluruh hasil penggeledahan. Penyidik masih mengumpulkan informasi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Baca Juga:Â Geger! Febrie Adriansyah Lawan Balik, Gugat Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri Lewat Praperadilan
Kejagung Periksa Sejumlah Saksi dari Pihak Swasta
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi. Dalam dua hari terakhir, Kejagung memeriksa beberapa orang yang sebagian besar berasal dari pihak swasta.
Anang Supriatna mengatakan penyidik memeriksa lima saksi pada hari sebelumnya. Kemudian, sekitar tujuh saksi kembali menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memperjelas hubungan antara Febrie Adriansyah dengan sejumlah perusahaan yang terkait dengan Don Ritto.
Penyidik juga menggunakan hasil pemeriksaan saksi untuk memperkuat analisis terhadap barang bukti yang sudah ditemukan.
Kasus Febrie Adriansyah Berkaitan dengan Sejumlah Perkara
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus ASABRI.
Dalam perkara tersebut, Febrie menjadi tersangka bersama pengusaha Don Ritto. Penanganan kasus ini sebelumnya berada di tangan Polri sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejagung.
Selain perkara ASABRI, Febrie juga terseret dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak.
Status Febrie Dicopot Sementara dari Jabatan Jaksa
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung mengambil langkah administratif terhadap Febrie Adriansyah. Kejagung memberhentikan sementara status Febrie sebagai jaksa.
Anang Supriatna menjelaskan keputusan tersebut mengikuti aturan yang berlaku. Selama pemberhentian sementara, Febrie tidak menerima tunjangan dan hanya mendapatkan setengah dari gaji pokoknya.
Selain kasus ASABRI dan TPPU, Febrie juga menghadapi penyidikan lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi penting dalam perkara tersebut.