Kasus bermula dari unggahan media sosial yang menuding ijazah S1 Jokowi palsu, terlihat oleh ajudannya pada 26 Maret 2025.
Dari sejumlah unggahan itu, salah satunya berasal dari akun milik dokter Tifa. Temuan tersebut langsung menarik perhatian karena menyangkut nama besar seorang kepala negara. Situasi ini kemudian berkembang cepat di ruang digital dan memicu reaksi dari pihak terkait. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Tim Kuasa Hukum Mulai Mengumpulkan Bukti
Setelah unggahan itu muncul, tim kuasa hukum Jokowi bergerak mengumpulkan berbagai konten yang dianggap menyerang kehormatan klien mereka. Mereka menelusuri jejak digital yang berisi tuduhan serupa di berbagai platform media sosial.
Pihak kuasa hukum menilai rangkaian unggahan tersebut sudah melewati batas kritik dan masuk ke ranah pencemaran nama baik. Karena itu, langkah hukum mulai dipersiapkan secara serius untuk merespons situasi yang berkembang.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi
Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum menggelar konferensi pers untuk meluruskan isu yang beredar. Dalam kesempatan itu, mereka menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan telah diverifikasi langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum juga mengingatkan publik agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Mereka menilai tuduhan tersebut sudah merugikan nama baik Jokowi secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
Baca Juga:Â Purbaya Tiba-Tiba Turun Pantau Kas Negara, Publik Bertanya: Ada Apa Sebenarnya?
Unggahan Terus Berlanjut di Media Sosial
Meski klarifikasi sudah disampaikan, unggahan bernada tuduhan tetap bermunculan. Antara 22 April hingga 21 Mei 2025, saksi dari pihak Jokowi mencatat puluhan konten yang kembali membahas isu ijazah palsu tersebut.
Dalam periode itu, dokter Tifa disebut masih aktif menyampaikan pandangannya melalui media sosial dan beberapa forum diskusi. Ia juga menyoroti sejumlah aspek yang menurutnya janggal, seperti desain ijazah, foto wisuda, hingga data akademik di UGM.
Duduk Perkara di Pengadilan dan Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memaparkan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 1980 dan telah menyelesaikan studi dengan 160 SKS. UGM kemudian menerbitkan ijazah sarjana pada 5 November 1985.
Jaksa menilai tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar pembuktian yang sah. Akibatnya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik dan tekanan sosial akibat isu yang berkembang luas di publik.
Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk KUHP dan Undang-Undang ITE. Dakwaan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang dianggap menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik.