RUU Perampasan Aset mencakup 13 tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang yang masuk dalam daftar pembahasan DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan daftar tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Komisi III mempertimbangkan masukan para ahli hukum sekaligus membandingkannya dengan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara. Simak ulasan lengkapnya KEPPO INDONESIA.
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana
Habiburokhman mengatakan Komisi III telah melakukan riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana yang berpotensi masuk dalam RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut bertujuan agar aturan yang nantinya lahir memiliki ruang lingkup yang jelas.
Dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026), dia menyebut sejumlah ahli hukum mendorong adanya batasan terhadap tindak pidana yang dapat menjadi objek perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Menurut masukan tersebut, tindak pidana yang masuk sebaiknya memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat luas, maupun tergolong serius dan memberikan dampak ekonomi terhadap publik.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Daftar Kejahatan yang Masuk RUU Perampasan Aset
Berdasarkan daftar yang disampaikan Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut. Berikut rinciannya:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana penyelundupan manusia.
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyasar kejahatan yang berkaitan langsung dengan korupsi. Beberapa sektor yang memiliki potensi dampak ekonomi besar terhadap negara dan masyarakat juga masuk dalam perhatian.
Baca Juga:Â Di Depan Presiden Timor Leste, Megawati Singgung RI yang Sedang Berduka akibat Banyak Bencana
Kenapa Jenis Tindak Pidananya Perlu Dibatasi?
Pembatasan ruang lingkup menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Para ahli yang memberikan masukan menilai aturan tersebut perlu memiliki batas yang tegas agar penerapannya tetap proporsional.
Perampasan aset tanpa putusan pidana juga membutuhkan aturan yang jelas supaya tidak menimbulkan persoalan baru. Karena itu, Komisi III mempertimbangkan tingkat keseriusan tindak pidana, kerugian yang muncul, serta dampaknya terhadap kepentingan publik.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara upaya negara mengejar aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Komisi III Bandingkan Aturan Negara Lain
Dalam menyusun RUU tersebut, Komisi III DPR RI juga melihat bagaimana negara lain menerapkan mekanisme perampasan aset. Salah satu contoh datang dari Selandia Baru.
Di negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat berlaku terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta berkaitan dengan nilai aset di atas NZ$30 ribu.
Komisi III juga mencermati ketentuan dari sejumlah negara lain, termasuk Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Negara-negara tersebut memiliki aturan yang mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana tertentu atau kejahatan serius.
RUU Ditargetkan Tetap Efektif dan Berkeadilan
Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat. Karena itu, pihaknya masih membuka ruang bagi masyarakat maupun para ahli untuk menyampaikan masukan.
Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan rancangan undang-undang. Komisi III ingin menghasilkan aturan yang partisipatif dan komprehensif serta tetap sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki gambaran ruang lingkup yang lebih jelas. Namun, daftar itu masih menjadi bagian dari proses penyusunan RUU sehingga pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan sebelum aturan tersebut menjadi undang-undang.