Longsor di tambang emas tradisional Lawang Tua, Sumbawa, menewaskan tiga penambang dan melukai enam orang pada Sabtu malam, 5 September 2026.

Di tengah suasana duka, keluarga tiga korban memilih menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Mereka juga menyatakan tidak akan membawa persoalan ini ke jalur hukum atau menuntut pihak mana pun. Sikap tersebut disampaikan setelah keluarga berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penanganan para korban. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Longsor Mendadak Renggut Tiga Nyawa Penambang
Longsor terjadi ketika aktivitas berlangsung di kawasan tambang emas tradisional Lawang Tua. Material tanah yang bergerak kemudian menimbun area kerja dan membuat sejumlah penambang berada dalam kondisi berbahaya. Petugas akhirnya menemukan tiga orang dalam keadaan meninggal dunia.
Selain tiga korban meninggal, enam penambang lain mengalami luka-luka. Tim di lapangan kemudian melakukan penanganan terhadap korban dan membawa mereka untuk mendapatkan perawatan. Kondisi tersebut membuat suasana di sekitar lokasi tambang berubah menjadi penuh kepanikan.
Peristiwa pada malam hari juga menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Kondisi medan tambang yang tidak mudah dijangkau membuat proses penanganan membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko tambahan bagi petugas maupun warga yang berada di sekitar lokasi.
Keluarga Korban Pilih Menerima sebagai Musibah
Setelah kejadian tersebut, keluarga tiga penambang yang meninggal menyampaikan sikap mereka kepada pihak kepolisian. Keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun secara hukum.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Menurutnya, keluarga korban sudah menerima peristiwa itu sebagai musibah murni.
Sikap keluarga tersebut membuat penanganan kasus selanjutnya berfokus pada penyelidikan aktivitas pertambangan serta kondisi lokasi.
Polisi Pasang Police Line di Area Tambang
Polisi langsung mengambil langkah pengamanan setelah menerima laporan kejadian. Petugas memasang police line di sekitar lokasi longsor dan area alat berat. Pemasangan garis polisi tersebut sekaligus menandai penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi.
Kapolres Sumbawa bahkan turun langsung ke lokasi sekitar pukul 00.30 Wita untuk memimpin proses olah tempat kejadian perkara atau TKP. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan insiden longsor.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi. Barang tersebut mencakup pakaian korban, jeriken, alas kaki, topi, serta perlengkapan tambang seperti linggis dan palu.
Aktivitas Tambang Diduga Belum Mengantongi IPR
Selain menyelidiki penyebab longsor, polisi juga menelusuri dugaan aktivitas pertambangan yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Legalitas menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan karena kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus meningkatkan risiko keselamatan.
Tambang tradisional memiliki kondisi medan yang tidak selalu mudah diprediksi. Struktur tanah, aktivitas penggalian, penggunaan alat, hingga kondisi lingkungan sekitar dapat memengaruhi keamanan area kerja. Karena itu, aspek keselamatan perlu mendapat perhatian serius dalam setiap kegiatan pertambangan.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana aktivitas tersebut berlangsung sebelum longsor terjadi. Pemeriksaan di lokasi juga menjadi bagian dari upaya untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi tambang saat insiden.
Tragedi Sumbawa Kembali Ingatkan Risiko Tambang Ilegal
Insiden di Lawang Tua menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang memiliki risiko yang tidak bisa dianggap sepele. Longsor dapat terjadi secara tiba-tiba dan membahayakan pekerja, terutama ketika kegiatan berlangsung di area dengan kondisi tanah yang tidak stabil.
Bagi keluarga korban, kehilangan tiga anggota keluarga tentu meninggalkan duka yang mendalam. Keputusan untuk menerima kejadian sebagai musibah dan tidak menuntut pihak mana pun menjadi sikap keluarga setelah tragedi tersebut.
Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terkait aktivitas tambang dan dugaan tidak adanya IPR. Pengamanan lokasi, pemeriksaan barang bukti, serta pengumpulan keterangan menjadi langkah penting untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih lengkap.