Kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat mulai terbuka ke publik setelah KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka.
Perkara ini tidak berdiri sendiri, karena penyidik menemukan adanya alur proyek, peran orang dekat, hingga permintaan fee yang mengarah pada praktik korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pembagian paket pekerjaan di dua dinas, yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Dari situlah aliran uang dan komunikasi antara pihak terkait mulai terungkap. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Proyek Disdik dan Disperkim Jadi Awal Masalah
Penyidik menemukan bahwa pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, mendapat sejumlah paket pekerjaan. Proyek itu berjalan melalui mekanisme pengadaan langsung di dua instansi berbeda.
Di Dinas Pendidikan Langkat, tercatat sekitar 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Permukiman, terdapat 5 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp748 juta.
Polanya terlihat sederhana di awal, namun penyidik kemudian menelusuri adanya permintaan imbalan dari pihak kepala daerah yang membuat kasus ini berkembang lebih jauh.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Permintaan Fee Proyek yang Jadi Titik Masalah
Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan bahwa Syah Afandin meminta fee dari proyek yang diberikan kepada Yaqub. Besaran fee tersebut mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Permukiman.
Permintaan itu kemudian menghasilkan kesepakatan nilai, yaitu sekitar Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim. Skema ini berjalan secara bertahap sesuai progres proyek di lapangan.
Penyidik juga mencatat bahwa sebagian uang sudah berpindah tangan sebelum kasus ini terbongkar. Hingga April 2026, Yaqub menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada pihak Syah Afandin.
Baca Juga: Kasus Panas Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Kini Resmi Jadi Terdakwa, Ini Kronologinya
Transaksi Berlanjut Hingga Menjelang OTT KPK
Menjelang akhir Juni 2026, komunikasi antara kedua pihak kembali terjadi. Syah Afandin disebut meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta sebagai bagian dari kesepakatan awal.
Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub hanya menyanggupi memberikan Rp100 juta. Momen ini menjadi salah satu rangkaian terakhir sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Utara.
Pola permintaan uang yang terus berlanjut ini memperkuat dugaan adanya kesepakatan fee proyek yang sudah berjalan sejak awal pembagian pekerjaan di dinas terkait.
OTT KPK Amankan Barang Bukti Bernilai Besar
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai bentuk, termasuk uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar.
Selain uang, petugas juga menyita 5,5 kilogram logam platinum yang ikut diamankan dari rangkaian operasi tersebut. Barang bukti ini kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penyidikan.
KPK menilai temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik suap yang melibatkan pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dua Nama Resmi Jadi Tersangka KPK
KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) yang berperan sebagai pihak swasta sekaligus tim sukses.
Penetapan ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik mengumpulkan bukti dari hasil OTT dan pemeriksaan sejumlah saksi. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengurai seluruh keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang praktik suap proyek di daerah, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan lingkaran politiknya sendiri.