Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta dalam pembahasan awal bersama Komisi VIII DPR dengan mempertimbangkan berbagai faktor biaya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kenaikan biaya haji 2027 dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Mulai dari perubahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga bahan bakar pesawat, hingga biaya layanan selama jemaah berada di Arab Saudi.
Meski angka tersebut cukup besar, pemerintah menegaskan bahwa usulan itu belum menjadi keputusan akhir. Pembahasan masih akan berlanjut bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Usulan Biaya Haji 2027 Capai Rp107 Juta
Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02. Nilai tersebut mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Menurut Dahnil, pemerintah menyusun angka tersebut berdasarkan perhitungan berbagai komponen biaya yang mengalami perubahan. Setiap kebutuhan memiliki pengaruh terhadap total biaya yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan haji.
Pemerintah kini membawa usulan tersebut ke tahap pembahasan agar mendapatkan keputusan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Nilai Tukar Rupiah Jadi Salah Satu Faktor Kenaikan
Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan biaya haji 2027 yaitu kondisi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Perubahan kurs dapat berdampak pada berbagai pembayaran layanan yang menggunakan mata uang internasional.
Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah harus memperhitungkan kondisi ekonomi tersebut agar seluruh kebutuhan jemaah tetap terpenuhi selama menjalankan ibadah haji.
Selain nilai tukar, pemerintah juga melihat perubahan harga berbagai layanan di Arab Saudi yang terus mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Terungkap! Nasib Pekerja Migran Cianjur yang Viral Berlumur Darah di Libya Kini Dipulangkan
Harga Avtur dan Akomodasi Arab Saudi Ikut Berpengaruh
Selain faktor kurs, kenaikan harga avtur turut menjadi perhatian dalam penyusunan biaya haji 2027. Harga bahan bakar pesawat memiliki pengaruh langsung terhadap biaya penerbangan yang menjadi salah satu komponen utama perjalanan jemaah.
Dahnil mengatakan bahwa biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah juga mengalami perubahan. Pemerintah harus menyesuaikan anggaran dengan perkembangan harga hotel, tenda, serta layanan pendukung lain dari pihak Arab Saudi.
“Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik,” ujar Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).
Pemerintah Pastikan Tidak Ingin Bebani Jemaah
Meski mengusulkan angka baru, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa kepentingan jemaah tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah tidak ingin kenaikan biaya membuat masyarakat semakin berat menjalankan ibadah haji.
Dahnil mengatakan kementeriannya akan membahas seluruh komponen biaya bersama Panja Komisi VIII DPR. Pembahasan tersebut bertujuan mencari formula yang tetap menjaga kualitas layanan tanpa memberikan beban berlebihan kepada jemaah.
Proses pembahasan juga akan mempertimbangkan berbagai masukan agar keputusan akhir dapat diterima oleh seluruh pihak.
Keputusan Akhir Masih Menunggu Pembahasan DPR
Usulan biaya haji sebesar Rp107 juta belum menjadi keputusan resmi. Pemerintah dan DPR masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menetapkan besaran BPIH 2027.
Masyarakat diminta menunggu hasil pembahasan resmi terkait biaya yang harus dibayarkan jemaah. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan haji dan kemampuan finansial masyarakat.
Dengan proses pembahasan yang masih berjalan, angka akhir biaya haji 2027 masih dapat mengalami perubahan sesuai hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.