Pelarian Kades Tlogosari, Ali Rahmat, berakhir setelah hampir empat bulan buron dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa dan ditangkap di Sleman saat bekerja di rental mobil.
Polisi menangkap Ali di sebuah tempat usaha rental mobil di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama bersembunyi, Ali ternyata bekerja di tempat tersebut untuk mencari penghasilan. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Empat Bulan Buron, Polisi Terus Memburu
Ali Rahmat sebelumnya masuk daftar pencarian setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkannya sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan sejumlah sumber keuangan Desa Tlogosari.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp805.656.385. Polisi kemudian membantu kejaksaan mencari keberadaan Ali yang sudah berbulan-bulan menghilang.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan petugas membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk menemukan jejak Ali.
Tim Resmob bergerak dari satu daerah ke daerah lain. Petugas sempat menelusuri keberadaan tersangka di Salatiga, Wonosobo, dan Boyolali.
Perburuan akhirnya membuahkan hasil ketika polisi menemukan titik terang di Sleman. Petugas kemudian bergerak untuk mengamankan Ali.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Jejak Pelarian Berujung di Rental Mobil
Penangkapan Ali menghadirkan fakta yang cukup mengejutkan. Selama menjadi buronan, ia ternyata bekerja di sebuah usaha rental mobil di Sleman.
Polisi menemukan Ali tanpa drama. Tersangka tidak melakukan perlawanan ketika petugas datang dan langsung mengamankannya.
Kompol Dika menyebut Ali memang bekerja di tempat rental tersebut. Polisi belum menjelaskan kapan tepatnya Ali mulai bekerja di sana.
Setelah penangkapan, petugas membawa Ali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Ali menjalani penahanan di pihak kejaksaan.
Kasus tersebut sekaligus mengakhiri pencarian panjang aparat terhadap tersangka. Polisi sebelumnya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menemukan keberadaannya.
Baca Juga:Â KPK Bongkar Kasus Suap KPP Banjarmasin, Emas 1,3 Kg Ikut Disita
Kerugian Negara Tembus Rp805 Juta
Perkara yang menjerat Ali berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Tlogosari. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada beberapa sumber dana desa.
Sumber dana tersebut mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, serta Bantuan Keuangan Provinsi.
Dari perkara itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp805,6 juta. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penanganan perkara terhadap Ali Rahmat.
Meski kasus terus berjalan, Ali sempat mengembalikan sebagian uang kepada penegak hukum. Pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Ali Sudah Kembalikan Rp666 Juta
Dalam proses penanganan perkara, Ali telah menyerahkan sekitar Rp666 juta. Penyerahan uang berlangsung secara bertahap kepada pihak penegak hukum.
Pengembalian terakhir berlangsung pada 23 April 2026. Saat itu, Ali menyerahkan uang sekitar Rp166 juta.
Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum. Aparat tetap melanjutkan perkara untuk memastikan seluruh dugaan penyimpangan terungkap.
Penegak hukum juga masih menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Ali tetap harus menghadapi proses hukum atas perkara yang menjeratnya.
Jabatan Kades Ikut Terdampak
Kasus tersebut juga berdampak pada posisi Ali sebagai Kepala Desa Tlogosari. Pemerintah Kabupaten Pati telah memberhentikan Ali sementara dari jabatannya.
Kejari Pati menjerat Ali menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penangkapan di Sleman kini menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Setelah hampir empat bulan menjadi buronan, Ali akhirnya kembali menghadapi proses hukum.
Aparat masih akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan. Proses tersebut nantinya akan mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tlogosari.