Roy Suryo kembali ajukan praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan dengan perkara ganti kerugian terhadap proses hukum yang berjalan.
Permohonan tersebut terdaftar pada Rabu, 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menjadi langkah ketiga Roy Suryo dalam rangkaian upaya hukum terkait proses penanganan perkara dugaan ijazah Jokowi.
KEPPO INDONESIA akan mengulas perkembangan terbaru gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah Jokowi, termasuk alasan pengajuan perkara ganti kerugian dan proses hukum yang kembali menjadi sorotan.
Roy Suryo Kembali Tempuh Jalur Praperadilan
Melalui tim hukumnya, Roy Suryo memastikan pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Anggota tim hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan adanya pendaftaran gugatan terbaru tersebut.
Menurut Gofur, permohonan kali ini sudah memiliki nomor registrasi perkara dan hakim tunggal yang akan menangani sidang juga telah ditunjuk. Jadwal persidangan praperadilan ketiga pun sudah tersedia.
Namun, pihak Roy belum menjelaskan secara rinci alasan utama pengajuan gugatan tersebut. Tim hukum masih belum membuka isi lengkap permohonan maupun tuntutan yang diajukan dalam petitum.
Gofur hanya menegaskan bahwa langkah hukum terbaru ini berbeda dengan gugatan sebelumnya sehingga tidak termasuk perkara yang sama atau ne bis in idem.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Gugatan Baru Berkaitan dengan Ganti Kerugian
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara terbaru Roy memiliki klasifikasi mengenai “Ganti Kerugian”.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi tergugat pertama adalah Kapolda Metro Jaya melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga tim penyidik. Sementara tergugat kedua adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui jajaran terkait, termasuk tim jaksa penuntut umum.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Roy tidak hanya mempersoalkan proses penyidikan, tetapi juga menyoroti dampak hukum dari penanganan perkara yang sudah berjalan.
Baca Juga: Prabowo Rapat Berjam-Jam Bahas MBG dan Kopdes di Istana, Ini Hasil yang Disepakati!
Tiga Kali Ajukan Praperadilan, Ini Perjalanan Kasusnya
Pengajuan terbaru ini menjadi kali ketiga Roy Suryo membawa perkara tersebut ke meja praperadilan PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Roy sudah mengajukan gugatan terkait sejumlah tindakan hukum dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.
Gugatan pertama yang diajukan Roy berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan aparat. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Hakim menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat memiliki cacat formil dan tidak sah menurut hukum. Namun, hakim menolak permintaan Roy terkait pemulihan nama baik atau rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Roy Juga Gugat Penetapan Tersangka
Tidak berhenti pada gugatan pertama, Roy Suryo kemudian kembali mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Permohonan kedua itu masih menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menjadi bagian dari upaya Roy untuk mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus dugaan ijazah Jokowi.
Dengan adanya gugatan ketiga, perhatian publik kembali tertuju pada perkembangan kasus yang sudah berlangsung cukup panjang tersebut.
Kasus Ijazah Jokowi Masih Jadi Sorotan
Kasus dugaan ijazah Jokowi terus menjadi perbincangan karena melibatkan proses hukum antara pihak pelapor, aparat penegak hukum, dan pihak yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Melalui pengajuan praperadilan terbaru, Roy Suryo kembali menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan keberatannya terhadap proses yang telah berjalan.
Sementara itu, proses hukum terkait perkara ini masih terus bergulir. Sidang praperadilan ketiga nantinya akan menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana hakim menilai permohonan terbaru yang diajukan oleh Roy Suryo.