Kejagung kembali memanggil Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan TPPU dan menyebut upaya paksa dapat dilakukan jika kembali mangkir tanpa alasan sah.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Penyidik menegaskan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Hingga saat ini, Kejagung terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
KEPPO INDONESIA akan mengulas berbagai fakta terbaru, perkembangan kasus hukum, isu nasional, serta peristiwa penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Pemanggilan Kedua Jadi Sorotan Publik
Kejaksaan Agung memastikan pemanggilan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, ia tidak hadir saat penyidik melayangkan panggilan pertama. Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, membenarkan bahwa pemanggilan ulang telah dilakukan. Ia menegaskan penyidik tetap menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan.
Pemanggilan saksi merupakan bagian penting dalam penyidikan. Keterangan yang diberikan akan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penyidikan Berkaitan dengan Barang Bukti Emas dan Uang Tunai
Kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut berhubungan dengan barang bukti berupa uang tunai serta emas seberat 74 kilogram yang sebelumnya disita oleh penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Penyidik memproses perkara ini secara terpisah agar seluruh barang bukti dapat ditelusuri secara menyeluruh. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan asal-usul aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara jelas.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, dan mencocokkan berbagai bukti untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:Â Kasus Korupsi MBG Makin Panas! Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang
Kejagung Ingatkan Ada Mekanisme Upaya Paksa
Kejaksaan Agung mengingatkan setiap saksi yang dipanggil wajib memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum. Apabila seseorang kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Rudi Margono menjelaskan bahwa penyidik dapat meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk menghadirkan saksi melalui mekanisme upaya paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap proses penyidikan memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Meski demikian, keputusan mengenai langkah lanjutan tetap berada di tangan penyidik setelah mempertimbangkan seluruh kondisi serta alasan ketidakhadiran saksi yang dipanggil.
Sejumlah Saksi Lain Juga Ikut Dipanggil
Selain Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan sebelumnya diikuti beberapa saksi, meski tidak semuanya hadir.
Dari empat saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, dua orang memenuhi panggilan, sedangkan dua lainnya tidak hadir. Salah satu saksi menyampaikan alasan kesehatan, sementara satu saksi lainnya tidak memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan memperoleh dukungan keterangan yang komprehensif.
Pengembangan Kasus Masih Terus Berjalan
Kejaksaan Agung saat ini menangani empat Surat Perintah Penyidikan yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya diserahkan oleh Polri. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.
Dalam salah satu perkara, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus tersangka. Don Ritto sudah menjalani penahanan, sedangkan Febrie belum ditahan. Status tersebut terpisah dari penyidikan dugaan TPPU yang kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta perkembangan penyidikan berikutnya. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang diperoleh selama penyidikan agar setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.