Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, kasus ini langsung menjadi sorotan publik.
Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memeriksa Febrie secara intensif sebelum akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan penahanan. Seusai pemeriksaan, Febrie menyampaikan sejumlah pernyataan yang kemudian menjadi sorotan karena ia menilai proses hukum yang menjeratnya belum memiliki dasar alat bukti yang cukup kuat.
KEPPO INDONESIA akan mengulas kronologi penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mulai dari pemeriksaan, keputusan Kejagung, hingga pernyataannya usai masuk tahanan.
Kejagung Putuskan Menahan Febrie Adriansyah
Penyidik Kejaksaan Agung memutuskan menahan Febrie Adriansyah demi memperlancar proses penyidikan. Keputusan tersebut keluar setelah Tim 9 menyelesaikan pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Petugas kemudian mengawal Febrie menuju kendaraan tahanan. Berbeda dengan tahanan kasus tindak pidana khusus lainnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat meninggalkan ruang pemeriksaan.
Situasi di sekitar gedung tetap kondusif. Awak media mengabadikan setiap momen ketika Febrie berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Febrie Nilai Alat Bukti Masih Perlu Pendalaman
Sebelum berangkat ke rumah tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya kepada wartawan. Ia mengaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menerima keputusan penahanan, tetapi ia menilai penyidik masih perlu memperdalam alat bukti yang mereka miliki.
Menurut Febrie, penyidik seharusnya mengonfirmasi seluruh bukti lebih dahulu sebelum mengambil keputusan penahanan. Ia menilai langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan secara adil.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut saya alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi,” ujar Febrie.
Baca Juga:Â Makin Panas! Kejagung Kembali Panggil Febrie Hari Ini, Mangkir Lagi Bisa Dijemput Paksa
Febrie Bandingkan Proses dengan Mekanisme di Gedung Bundar
Dalam keterangannya, Febrie juga membandingkan proses hukum yang ia alami dengan mekanisme penanganan perkara ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus di Gedung Bundar.
Ia menjelaskan bahwa setiap perkara biasanya melewati proses ekspose berulang sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh alat bukti benar-benar kuat.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.
Petugas Bawa Febrie ke Rutan KPK Cabang Cipinang
Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi, petugas membawa Febrie menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Cipinang. Penahanan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang kini terus berjalan.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang pernah memimpin berbagai penanganan perkara besar di Kejaksaan Agung.
Febrie Mengaku Siap Menghadapi Proses Hukum
Meski mempertanyakan dasar penahanan, Febrie menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati keputusan penyidik. Ia mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan pada tahap berikutnya.
Di sisi lain, ia tetap berpendapat bahwa perkara yang menjeratnya mengarah pada tindakan kriminalisasi. Pernyataan tersebut langsung memicu beragam respons dari masyarakat dan pengamat hukum.
“Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie.
Kini publik menunggu perkembangan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan saksi, kelengkapan alat bukti, dan proses hukum berikutnya akan menentukan arah penanganan perkara yang menyita perhatian nasional ini.