Polisi mengungkap kasus pelajar AA (17) tewas dibacok di Kotabaru Jogja yang bermula saat korban bersama temannya mencari informasi soal kelompok tawuran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. AA saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor dari kawasan Mrican, Gejayan, Sleman, menuju Jalan Magelang. Namun, perjalanan tersebut berujung maut setelah korban bertemu dengan rombongan dari kelompok lain. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Awalnya Korban Cuma Mencari Informasi soal Geng
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa AA dan temannya awalnya mencari informasi mengenai keberadaan kelompok atau geng yang diduga menjadi lawan. Sebelumnya, terdapat ajakan saling tantang untuk tawuran di sekitar Jalan Magelang.
Di waktu yang hampir bersamaan, enam orang dari geng Vozter juga berkeliling menggunakan sepeda motor matic. Mereka mengetahui adanya rencana pertemuan dua kelompok lain di wilayah tersebut.
Situasi kemudian berubah ketika rombongan AA berpapasan dengan kelompok tersebut di sekitar Simpang Tiga Borobudur Plaza. Dari sinilah percakapan yang awalnya sederhana berkembang menjadi konflik.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Jawaban “Kepo” Berujung Kejar-kejaran
Saat berpapasan, rombongan pelaku sempat menanyakan asal sekolah korban. Pertanyaan itu kembali mereka lontarkan ketika kedua kelompok bergerak ke arah selatan.
Menurut keterangan polisi, salah satu pelaku bertanya, “Sekolah ngendi kowe?” Korban kemudian menjawab, “Kepo.” Ketika pertanyaan serupa kembali muncul, AA menjawab, “Ora sekolah.”
Rombongan tersebut sempat berpisah ketika sampai di bundaran depan Kantor Samsat. Namun, korban kemudian berhenti dan berteriak ke arah rombongan dengan nada yang dianggap menantang. Kelompok pelaku lalu berbalik arah dan mengejar korban.
Baca Juga:Â Massa Aksi Kecewa Tak Ditemui Puan, Botok Pati dkk: Ketua DPR Kok Tak Muncul?
Korban Sempat Berhenti untuk Minta Pertolongan
Dari kawasan Simpang Tiga Jazuli Kotabaru, korban bergerak menuju arah timur, tepatnya ke Kridosono. Saat perjalanan berlangsung, AA melihat dua orang yang sedang mendirikan tenda.
Korban dan temannya kemudian menghentikan motor dan turun dengan maksud meminta pertolongan. Sayangnya, rombongan yang mengejar mereka segera mendekat.
Pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian turun sambil membawa celurit berwarna biru dengan gagang kayu cokelat. Senjata tersebut diayunkan ke arah tubuh AA dan mengenai bagian dada.
AA Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Kondisi Tak Sadar
Luka yang dialami AA sangat serius. Senjata tajam tersebut menembus dinding dada bagian depan dan menyebabkan pendarahan di dalam selaput jantung.
Teman korban sempat kembali membonceng AA setelah kejadian. Namun, korban kemudian terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan dan membawa AA ke Rumah Sakit Panti Rapih menggunakan ambulans gereja.
Saat tiba di rumah sakit, kondisi AA sudah tidak sadar. Nyawanya akhirnya tidak tertolong.
Setelah menyerang korban, rombongan pelaku berpencar menuju titik kumpul di sekitar Jalan Kaliurang. Polisi menyebut mereka kemudian menyembunyikan celurit dengan cara menguburnya di sebuah pekarangan rumah. Setelah mengetahui korban meninggal, para pelaku melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah.
Tiga Pelaku Diamankan, Tiga Lainnya Masih Diburu
Tim Sat Reskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tiga pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Polisi akhirnya mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiganya terdiri atas AF yang masih berstatus pelajar, serta MY dan LA yang sudah dewasa. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kapolresta Yogyakarta juga meminta tiga pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Polisi menegaskan akan terus mengejar mereka dan dapat mengambil tindakan tegas serta terukur apabila para pelaku tidak kooperatif.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik antarkelompok dapat berubah menjadi tragedi hanya dalam waktu singkat. Peristiwa yang bermula dari pertemuan di jalan tersebut akhirnya merenggut nyawa seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.