Operasi senyap KPK ke-15 menggegerkan publik setelah Bupati Langkat Syah Afandin ikut terjaring OTT pada awal Juli 2026 dalam kasus dugaan korupsi.
Penangkapan ini langsung menyita perhatian karena melibatkan banyak pihak sekaligus, termasuk orang dekat hingga pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK tidak hanya mengamankan satu orang. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) itu, tim penindakan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam alur kasus suap proyek di Kabupaten Langkat. Nama-nama yang ikut diamankan termasuk tim sukses, pejabat dinas, ajudan, hingga pihak swasta. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Deretan Nama yang Terjaring dalam OTT KPK
Selain Bupati Langkat Syah Afandin, KPK juga menangkap Yaqub yang berstatus pihak swasta sekaligus tim sukses dalam Pilkada 2024. Aparat juga mengamankan Ilmansyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, serta Syahrial yang dikenal sebagai orang dekat bupati dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
Tak hanya itu, KPK turut mengamankan Akbar sebagai ajudan bupati, Zulkifli yang berperan sebagai sopir, serta Sugiarto dari pihak swasta. Penangkapan berantai ini memperlihatkan dugaan alur komunikasi yang cukup panjang dalam praktik yang sedang diselidiki.
Semua pihak tersebut langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif di Jakarta guna mendalami peran masing-masing dalam kasus ini.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Awal Mula Kasus: Proyek Disdik dan Disperkim Langkat
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat pada 2025. Proyek tersebut berjalan melalui metode pengadaan langsung.
Yaqub disebut mendapatkan sejumlah paket pekerjaan dengan nilai besar, termasuk 80 paket proyek di Disdik senilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket di Disperkim senilai Rp748 juta. Ia menjalankan koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dan pihak dinas terkait.
Dari situ, muncul dugaan permintaan fee oleh Bupati Langkat. Syah Afandin disebut meminta 10% dari proyek Disdik dan 17% dari proyek Disperkim. Total komitmen fee yang muncul mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sejumlah uang kemudian mengalir bertahap, termasuk Rp800 juta yang sudah diterima sebelum kasus ini terungkap. Uang itu diserahkan melalui berbagai perantara, termasuk sopir bupati.
Baca Juga: Respons Kejagung soal Satu Hakim “Dissenting Opinion” Vonis Nadiem: Tapi yang Lain Nyatakan Terbukti
Kronologi OTT: Transaksi di Tengah Situasi Panas
KPK mulai mengendus pergerakan pada malam 1 Juli 2026 ketika komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub terjadi setelah sebuah agenda di Apkasi. Tidak lama kemudian, situasi di Langkat disebut mulai memanas setelah informasi keberadaan tim KPK tersebar.
Esok harinya, Syahrial menghubungi Yaqub dan meminta penyerahan uang Rp100 juta. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee yang sebelumnya dijanjikan.
Yaqub kemudian bertemu Syahrial di sebuah kafe di Medan pada pagi hari 2 Juli 2026. Namun, di tengah perjalanan, tim KPK langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Petugas menemukan uang Rp100 juta di bawah jok mobil.
KPK juga menyita barang bukti lain seperti uang valuta asing senilai Rp1,2 miliar, 55 keping logam platinum, dana Rp2,27 miliar di rekening, serta perangkat elektronik yang diduga terkait aliran dana.
Penetapan Tersangka dan Status Penahanan
Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti awal terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
KPK kemudian menahan Syah Afandin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Temuan Gratifikasi Rp3,5 Miliar yang Ikut Disorot
Di luar kasus suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan ini berkaitan dengan mutasi jabatan, pengisian posisi camat, hingga pengangkatan kepala sekolah di Langkat.
Selain itu, praktik tersebut juga dikaitkan dengan pengadaan seragam sekolah di tingkat SD. KPK menilai pola penerimaan tersebut menimbulkan tekanan di lingkungan ASN Pemkab Langkat.
Kasus ini masih terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengurai aliran dana dan pihak lain yang mungkin ikut terlibat.