Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dugaan pemerasan jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tersangka lainnya. Keputusan ini menunjukkan keseriusan KPK menuntaskan kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menggemparkan publik. Publik menantikan babak baru dari penyelidikan yang terus bergulir.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KEPPO INDONESIA.
Perpanjangan Penahanan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan pada Senin (9/2/2026) bahwa penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka Sudewo (SDW) dan kawan-kawan. Perpanjangan ini berlaku untuk 40 hari ke depan, menunjukkan bahwa penyelidikan masih memerlukan waktu lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang kuat.
Perpanjangan masa penahanan ini menjadi krusial setelah periode penahanan pertama berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan ini diperlukan agar penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati ini terus berlanjut. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh sebelumnya dan mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Kronologi Penahanan Sudewo
KPK telah menahan Sudewo sejak penetapannya sebagai tersangka pada tanggal 20 Januari 2026. Bersamaan dengan Sudewo, beberapa tersangka lain juga langsung ditahan dalam kasus yang sama, menandakan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup kuat.
Para tersangka yang ditahan bersama Sudewo meliputi Abdul Suyono, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan. Selain itu, ada juga Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, yang turut diamankan oleh penyidik KPK.
Tersangka lainnya adalah Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Penahanan kolektif ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan dalam praktik pemerasan jabatan perangkat desa yang terstruktur.
Baca Juga: Pramono Anung Turun Lapangan, Kerja Bakti Serentak Bersihkan Cipinang Melayu
Modus Operandi Pemerasan
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Angka ini merupakan harga awal untuk mendapatkan posisi yang diinginkan di lingkungan desa.
Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan secara signifikan oleh para anak buahnya, menjadi antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Kenaikan tarif ini menunjukkan adanya praktik mark-up yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengisian jabatan.
Modus operandi semacam ini mengindikasikan adanya praktik jual beli jabatan yang terstruktur, di mana Bupati Pati nonaktif diduga menjadi dalang utamanya, dan para kepala desa berperan sebagai pelaksana lapangan.
Barang Bukti Dan Pengembangan Kasus
KPK berhasil menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus pemerasan ini. Jumlah uang yang fantastis ini menjadi salah satu bukti kuat yang dimiliki oleh KPK dalam menjerat para tersangka.
Penyitaan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) atau pengembangan dari penyelidikan awal. Dana sebesar itu mengindikasikan skala praktik korupsi yang cukup besar dan terorganisir.
KPK terus melakukan pendalaman kasus dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com