Bripka Irfan resmi dipecat setelah kasus narkoba yang melibatkannya mengguncang institusi kepolisian di Bima Kota.
Kepolisian kembali diuji integritasnya terkait kasus narkoba melibatkan anggotanya. Bripka Irfan alias Karol, anggota Polres Bima Kota, NTB, dipecat melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasus ini menambah daftar oknum kepolisian terjerat narkoba, mengikuti jejak mantan Kapolres Bima Kota sebelumnya.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang bisa memperluas wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA.
Pemecatan Bripka Irfan, Imbas Kasus Narkoba
Bripka Irfan alias Karol secara resmi dipecat dari institusi Kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di Polres Bima Kota. Pemecatan ini menjadi penegasan komitmen Polri dalam membersihkan anggotanya dari tindakan melanggar hukum.
Pemecatan Bripka Irfan ini menyusul nasib eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah dipecat oleh Mabes Polri karena kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan kode etik berlaku untuk semua anggota Polri, tanpa memandang pangkat atau jabatan.
Kasi Propam Polres Bima Kota, AKP Imam Subandi, menyatakan bahwa terduga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Pelanggaran Berat Dan Riwayat Buruk
Dalam sidang KKEP, Bripka Irfan dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang sangat mencoreng nama baik institusi Kepolisian.
Hal yang memberatkan dalam kasus Bripka Irfan adalah tindakannya sama sekali tidak mencerminkan sebagai anggota Polri. Perbuatannya telah menurunkan citra, martabat, dan kehormatan Polri di mata masyarakat, serta melanggar sumpah dan janji sebagai anggota kepolisian.
Lebih lanjut, Bripka Irfan juga memiliki riwayat melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan perbuatan pidana sebelumnya. Sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif PTDH telah dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Chaos Dimulai! AS Gulirkan 50.000 Prajurit dan Armada Tempur ke Iran!
Proses Sidang Dan Upaya Banding
Sidang KKEP yang dipimpin oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, ini dihadiri oleh tujuh dari sembilan saksi yang dijadwalkan. Proses sidang dilakukan secara daring karena Bripka Irfan masih ditahan di Polda NTB.
Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripka Irfan menyatakan akan menempuh upaya banding. Hak untuk mengajukan banding ini merupakan bagian dari proses hukum yang tersedia bagi setiap terduga pelanggar.
Keputusan banding ini akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Namun, sanksi PTDH yang telah dijatuhkan menunjukkan keseriusan institusi dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba.
Komitmen Polri Dalam Penegakan Kode Etik
Kasus pemecatan Bripka Irfan menjadi cerminan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal. Institusi Kepolisian berusaha keras untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang merusak citra dan kepercayaan publik.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Pemberantasan narkoba di kalangan anggota Polri adalah prioritas utama.
Polri terus berupaya untuk menjaga marwah institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ini demi terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.id