Kejagung memamerkan uang Rp401,65 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI periode 2017-2020 dalam konferensi pers pada Senin (31/8/2026).
Sejumlah bundel uang tampak memenuhi meja konferensi pers. Petugas membungkus setiap bundel dengan plastik transparan lalu menyusunnya secara bertingkat. Angka Rp401.653.737.469,69 juga terpampang pada papan di belakang tumpukan uang sebagai keterangan nilai yang berkaitan dengan perkara tersebut. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan di Kejagung
Pemandangan tumpukan uang menjadi salah satu perhatian dalam konferensi pers tersebut. Bundel-bundel uang memenuhi hampir seluruh permukaan meja yang berada di depan jajaran Kejagung.
Sebuah papan di belakang meja mencantumkan nominal Rp401.653.737.469,69 beserta keterangan perkara tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Papan lain berukuran lebih kecil juga mencantumkan nominal yang sama di bagian depan meja.
Sejumlah personel TNI turut berjaga di sisi kiri dan kanan ruang konferensi pers. Kehadiran mereka mengiringi pemaparan Kejagung mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kejagung Periksa 116 Saksi dalam Penyidikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan berbagai langkah dalam perkara tersebut. Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025.
Perintah penyidikan itu kemudian mendapat pembaruan melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 pada 7 November 2025. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga mengamankan 143 dokumen dan menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, serta Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, Kejagung memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI.
Baca Juga:Â 5 Jam Diperiksa Polisi, Vicky Prasetyo Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Penipuan
Dugaan Pelanggaran Berawal dari Kegiatan Ekspor Nikel
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel PT CNI. Pada 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.
Namun, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika menjalankan kegiatan tersebut. Perusahaan justru sudah mengantongi rekomendasi ekspor.
Saiful menjelaskan bahwa PT CNI diduga bersama penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen. Pengaturan itu bertujuan memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan ekspor.
Kejagung menilai tindakan tersebut menggunakan dokumen yang tidak sah dan membuat kegiatan ekspor nikel berjalan secara tidak sah. Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaan kerugian terhadap keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar
Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69. Kejagung kemudian melakukan penyitaan terhadap uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saiful mengatakan penanganan perkara korupsi tidak hanya mengejar pemidanaan. Menurutnya, penegakan hukum juga perlu mengutamakan pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola.
Kejagung kemudian menitipkan uang hasil penyitaan tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri. Rekening tersebut berada di bawah pengelolaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penyidik Masih Dalami Pihak yang Bertanggung Jawab
Meski sudah menyita uang dan memeriksa banyak saksi, penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara. Tim Kejagung tengah menyusun konstruksi peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti.
Langkah tersebut bertujuan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Saiful mengatakan penyidik akan menentukan pihak yang bertanggung jawab setelah proses pendalaman dan pengumpulan bukti mencapai tahap yang cukup.
Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI kini masih berada dalam proses penyidikan. Kejagung menempatkan pemulihan keuangan negara sebagai salah satu bagian penting dalam penanganan perkara, sementara penyidik terus mengembangkan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang terlibat.