Kemenhut melanjutkan proses hukum terkait kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp447 miliar dan penindakan ini bagian upaya negara menjaga kelestarian hutan serta mencegah dampak negatif lingkungan luas.
Berikut ini KEPPO INDONESIA akan memberikan informasi mengenai upaya Kementerian Kehutanan dalam menindak pembalakan liar di Hutan Sipora.
Modus Operandi Pembalakan Liar
Menurut Rudianto, PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi di Hutan Sipora, khususnya di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modus operandi yang digunakan termasuk menebang kayu di luar PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah), bahkan di kawasan hutan produksi, serta memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat legal.
Total potensi kerugian negara akibat kasus ini dihitung mencapai Rp447.094.787.281, belum termasuk kerugian lingkungan yang ditimbulkan, seperti rusaknya ekosistem hutan dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Rudianto menekankan bahwa tindakan PT BRN bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hutan di Mentawai.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Penindakan Hingga Hilir
Penetapan tersangka bermula dari pengamanan 17 alat berat, sembilan truk kayu, dan 2.287 batang kayu. Dengan total volume 435,62 meter kubik oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Tim Satgas Garuda PKH.
Selain itu, pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan di Gresik, Jawa Timur, kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 dan satu unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA, yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan total volume 5.342,45 meter kubik.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan hingga hilir di Gresik. Merupakan strategi pemerintah untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak pelaku kejahatan kehutanan secara menyeluruh.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tiba di Sumatera Utara Untuk Tinjau Banjir
Penertiban Perizinan dan Verifikasi Alas Hak

Selain penegakan hukum, Kemenhut juga mendorong penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH (Pemegang Bukti Pemanfaatan Hasil Hutan). Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelaku yang terbukti melanggar.
Kemenhut telah membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PPK) pada areal PHAT bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi. Kebijakan ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan skema legal untuk “memutihkan” kayu ilegal.
Dwi Januanto menekankan, pengawasan ke depan akan berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis, sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku usaha kehutanan.
Komitmen Negara Untuk Melindungi Hutan
Kasus Hutan Sipora menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan di Indonesia semakin tegas. Kemenhut menegaskan bahwa perusakan hutan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi. Tetapi juga berdampak pada lingkungan, masyarakat lokal, dan ketahanan ekosistem.
Rudianto dan Dwi Januanto menekankan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, pengawasan perizinan, dan keterlacakan bahan baku untuk memastikan hutan Indonesia tetap lestari. Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha kehutanan. Bahwa negara tidak akan menoleransi praktik illegal logging yang merusak hutan dan ekosistem.
Dengan langkah tegas ini, Kemenhut berharap hutan-hutan di Sumatera Barat dan seluruh Indonesia tetap terjaga. Bencana lingkungan dapat diminimalkan, dan potensi kerugian negara akibat kejahatan kehutanan dapat ditekan.
Simak dan ikuti terus berita-berita terupdate yang kami berikan tentunya terpercaya hanya di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com