Kejagung membuka peluang memeriksa eks Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis jika diperlukan.
Meski peluang pemeriksaan terbuka, Kejagung menegaskan hingga kini belum ada jadwal resmi untuk memanggil Nanik S Deyang. Penyidik masih memusatkan perhatian pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap peran para tersangka yang telah ditetapkan.
KEPPO INDONESIA akan mengulas fakta terbaru, perkembangan kasus, serta isu nasional yang sedang menjadi perhatian publik.
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik dapat memanggil siapa pun apabila keterangannya diperlukan dalam proses pembuktian. Karena itu, peluang pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang tetap terbuka.
Menurut Anang, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN tersebut. Seluruh langkah penyidikan akan mengikuti kebutuhan di lapangan dan perkembangan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan secara dinamis. Penyidik akan menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan berdasarkan hasil pendalaman selama penyidikan berlangsung.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan Penyidik
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Penetapan para tersangka menjadi langkah penting dalam pengungkapan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Baca Juga:Â Prabowo Beri Peringatan Tegas ke TNI-Polri, Ada Bahaya Besar Jika Godaan Korupsi Dibiarkan
Dugaan Modus Korupsi Jadi Fokus Penyidikan
Penyidik menduga para tersangka melakukan berbagai tindakan yang melanggar aturan dalam pelaksanaan program. Salah satu dugaan yang menjadi perhatian adalah meloloskan yayasan yang memiliki keterkaitan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski belum memenuhi persyaratan.
Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan pengaturan lokasi SPPG, penggelembungan nilai pengadaan, hingga pembelian barang yang diduga tidak memiliki kebutuhan langsung dalam pelaksanaan program.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penyidik terus mencocokkan dokumen, memeriksa saksi, dan menelusuri berbagai transaksi yang berkaitan dengan program tersebut.
Kerugian Negara Masih Terus Dihitung
Selain mengusut dugaan pelanggaran, Kejaksaan Agung juga masih menghitung besaran kerugian negara yang muncul dalam perkara ini. Perhitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk melengkapi proses penyidikan.
Penyidik bekerja sama dengan pihak yang berwenang melakukan audit agar nilai kerugian dapat dihitung secara akurat. Hasil perhitungan nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses hukum berikutnya.
Karena proses audit masih berlangsung, Kejagung belum mengumumkan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Publik Menanti Perkembangan Penyidikan Selanjutnya
Kasus dugaan korupsi MBG terus menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan salah satu program pemerintah yang menyentuh kepentingan publik. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta yang ada.
Kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang menjadi salah satu perkembangan yang kini disorot. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan hanya akan dilakukan apabila penyidik benar-benar membutuhkan keterangannya untuk melengkapi pembuktian perkara.
Seiring berjalannya penyidikan, publik masih menunggu perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan adanya saksi tambahan, penetapan tersangka baru, serta hasil akhir perhitungan kerugian negara. Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan.