Pemberantasan judi online kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian besar sepanjang tahun 2026.
Dalam sebuah acara resmi, ia menyampaikan bahwa ratusan ribu situs judi online telah diblokir sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas ilegal di dunia digital. Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Satlat Brimob Cikeas, Bogor.
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius aparat dalam menindak jaringan judi online yang semakin masif. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
278 Ribu Situs Judi Online Diblokir Sepanjang 2026
Kapolri mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar 278 ribu situs judi online. Angka ini menunjukkan skala besar peredaran platform ilegal yang terus bermunculan di internet.
Kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam proses pemblokiran tersebut. Tim khusus secara rutin memantau dan menindak domain yang terindikasi menjalankan praktik perjudian daring.
Kapolri menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian digital.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Ribuan Tersangka Diamankan dari Sindikat Judol
Selain memblokir situs, Polri juga melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku. Sepanjang operasi berlangsung, aparat berhasil mengungkap 718 kasus judi online yang melibatkan jaringan luas.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.164 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pengelola situs, operator, hingga jaringan pemasaran digital.
Kapolri menegaskan bahwa penindakan ini akan terus berlanjut karena jaringan judi online terus beradaptasi dan mencari celah baru untuk beroperasi.
Baca Juga:Â Bikin Geger! Postingan Nana Mirdad Terkait Vonis Nadiem Makarim Tuai Pro dan Kontra
Dukungan Program Asta Cita dalam Pemberantasan Judol
Upaya pemberantasan judi online ini juga sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. Program tersebut menitikberatkan pada pemberantasan kejahatan digital, narkoba, dan penyelundupan yang merugikan masyarakat.
Kapolri menekankan bahwa Polri tidak bekerja sendiri, melainkan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dengan pendekatan terpadu, pemerintah berharap ruang gerak pelaku kejahatan digital semakin sempit dan masyarakat lebih terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan.
Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Judi Online
Dalam proses penindakan, Polri juga berhasil menyita barang bukti dengan nilai yang sangat besar. Total aset yang diamankan mencapai sekitar Rp1,75 triliun dari berbagai kasus judi online yang diungkap sepanjang tahun.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Jaringan ini melibatkan ratusan warga negara asing yang mengelola ratusan domain judi online.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan ratusan orang sebagai tersangka, menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya berskala nasional tetapi juga lintas negara.
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan terus menjadi prioritas utama. Ia menilai bahwa dampak sosial dan ekonomi dari praktik ini sangat besar, terutama bagi masyarakat kecil yang menjadi korban.
Polri juga terus memperkuat teknologi dan kerja sama internasional untuk melacak jaringan yang beroperasi secara tersembunyi di dunia maya.
Dengan berbagai langkah yang sudah dilakukan, aparat berharap ruang gerak judi online semakin terbatas. Namun, Kapolri mengakui bahwa tantangan ke depan masih besar karena pelaku terus mengembangkan cara baru untuk menghindari penindakan.