Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, terkait dugaan korupsi.
Ia bersama dua orang lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat pajak dan potensi kerugian negara. KPK menegaskan akan mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Simak berita terbaru dan viral setiap hari, yang menghadirkan informasi menarik dan bermanfaat hanya ada di KEPPO INDONESIA.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Kepala KPP Banjarmasin Dibekuk KPK
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, bersama dua orang lainnya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak.
Ketiganya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam (4/2/2026), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya KPK memberantas praktik korupsi di lingkungan pajak yang merugikan negara.
Peristiwa ini langsung menjadi perhatian publik, mengingat posisi Mulyono sebagai kepala kantor pajak yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan pajak. OTT ini menegaskan komitmen KPK terhadap transparansi dan penegakan hukum di sektor pajak.
Kedatangan Tersangka di Gedung Merah Putih
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketiganya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.00 WIB. Meski demikian, mereka tidak melewati pintu depan gedung, melainkan pintu belakang, sebagai prosedur standar untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses pemeriksaan.
Kedatangan secara tertutup ini menekankan sifat sensitif kasus dan menjaga agar proses penyidikan berjalan lancar. Langkah ini juga untuk menghindari kerumunan serta spekulasi publik yang dapat mengganggu proses hukum.
Budi menambahkan bahwa pihak KPK akan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Proses ini meliputi pengumpulan bukti, klarifikasi peran masing-masing, serta pendalaman dugaan tindak pidana korupsi terkait restitusi pajak.
Baca Juga: Kejutan di Istana! Prabowo Panggil Dua Mantan Menlu Sekaligus, Ada Apa Gerangan?
Diduga Penyalahgunaan Restitusi Pajak
OTT ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak, namun dugaan adanya praktik korupsi dapat merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.
KPK menekankan bahwa setiap dugaan korupsi akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi di lembaga pajak. Penindakan ini bertujuan menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan masing-masing dalam dugaan korupsi tersebut. Penyidikan juga akan mencakup dokumentasi restitusi pajak, transaksi terkait, serta bukti elektronik dan fisik yang disita.
Langkah Selanjutnya Oleh KPK
Setelah OTT dan kedatangan tersangka, KPK akan melanjutkan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan ini mencakup wawancara, analisis dokumen, serta pendalaman aliran dana yang terkait dugaan korupsi.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan diancam hukuman pidana penjara serta denda yang sesuai.
Publik diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari KPK. Penegakan hukum ini menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi di sektor pajak dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia.
Simak dan terus membaca untuk informasi lainnya yang akan kami berikan yang terbaru dan terviral hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari news.okezone.com