Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, menggugat KPK lewat praperadilan, mempertanyakan keabsahan penyitaan yang jadi sorotan publik.
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi menggugat KPK melalui jalur praperadilan. Gugatan ini menyoroti keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK dan memicu perhatian publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di dunia hukum dan menyangkut prosedur penegakan hukum yang kerap dipertanyakan. KEPPO INDONESIA ini membahas detail gugatan, alasan praperadilan diajukan, dan implikasi yang mungkin terjadi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Gugatan Praperadilan I Wayan Eka Mariarta Ke KPK
Selasa, 17 Maret 2026, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Dalam permohonannya, I Wayan tidak menggugat status tersangka, tetapi justru mempermasalahkan keabsahan tindakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Permohonan praperadilan ini dianggap sebagai langkah strategis oleh pihaknya untuk menguji aspek formal dan prosedural hukum yang diterapkan oleh KPK, terutama terkait prosedur penyitaan yang dianggap belum memenuhi ketentuan hukum.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus OTT Dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok pada 5 Februari 2026. Operasi itu menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam dugaan suap.
Menurut KPK, dalam OTT tersebut I Wayan dan beberapa pihak lain diduga meminta dan menerima suap terkait penanganan sengketa lahan. Uang suap dilaporkan mencapai total nilai yang signifikan dan melibatkan proses eksekusi perkara lahan di Depok.
KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, serta beberapa pihak swasta lain. Proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami seluruh peran masing‑masing pihak.
Baca Juga:Â Fakta Mengejutkan! Pelajar 17 Tahun Tewas Di Warung Remang Seluma
Fokus Gugatan: Keabsahan Penyitaan Aset
Gugatan praperadilan yang diajukan I Wayan bukan soal penetapan dirinya sebagai tersangka, melainkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK selama penyidikan.
Menurut permohonannya, prosedur penyitaan dinilai belum memenuhi ketentuan formal tertentu, sehingga tindakan itu dianggap bisa merugikan hak hukum tersangka apabila dilakukan tanpa dasar yang kuat.
Pada praperadilan, hakim nantinya akan menilai apakah penyitaan yang dilakukan KPK itu sah secara yuridis atau tidak, sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak tersangka dalam proses hukum.
Sidang Perdana Dan Penjadwalan Ulang
Sidang perdana praperadilan telah dijadwalkan, tetapi akan digelar agak mundur karena adanya cuti bersama serta libur nasional yang menyertai akhir Maret 2026.
Menurut pengumuman sistem informasi perkara PN Jakarta Selatan, sidang pertama akan berlangsung pada 30 Maret 2026. Sebagai agenda awal untuk menguji permohonan praperadilan tersebut.
Penjadwalan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur penting di dunia peradilan. Serta menyentuh aspek prosedural hukum yang dapat berdampak pada praktik penegakan hukum di Indonesia.
Reaksi Publik Dan Implikasi Hukum
Kasus OTT dan gugatan praperadilan ini mencuri perhatian publik karena melibatkan seorang mantan hakim dan mantan ketua pengadilan. Banyak pihak melihatnya sebagai ujian tersendiri bagi sistem hukum di Indonesia.
Komisi Yudisial (KY) bahkan turut memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan I Wayan. Dan Bambang Setyawan sebagai bagian dari pengawasan terhadap perilaku hakim pasca OTT KPK.
Kasus ini bukan hanya soal gugatan praperadilan, tetapi juga menyentuh isu integritas, independensi lembaga peradila. Dan prosedur penyidikan KPK, sehingga hasilnya dapat memberi dampak dalam pengawasan tindakan penyidik di masa depan.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tribunnews.com
- Gambar Kedua dari bangka.tribunnews.com