Golkar minta MKMK hentikan proses terhadap Hakim Adies Kadir, nilai pemeriksaan seharusnya ditolak sejak awal.
Polemiк kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi. Partai Golkar secara tegas meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghentikan proses terhadap Hakim Adies Kadir, dengan alasan pemeriksaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Simak di KEPPO INDONESIA sikap ini memicu perdebatan baru di ranah politik dan hukum. Di tengah sorotan publik, pernyataan Golkar menjadi sinyal adanya ketegangan antara mekanisme etik dan dinamika politik yang mengiringi penetapan hakim konstitusi.
Komisi III DPR Rapat Dengan MKMK Bahas Adies Kadir
Rabu (18/2/2026), Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta. Agenda utama membahas tindak lanjut laporan terhadap hakim MK terpilih usulan DPR, Adies Kadir.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan kritik terbuka terhadap langkah MKMK. Ia mempertanyakan dasar hukum lembaga etik itu dalam memproses laporan yang dinilai belum memenuhi syarat formil.
Rapat berlangsung dinamis karena menyentuh isu kewenangan konstitusional, prosedur etik, serta batasan otoritas antar lembaga negara. Perdebatan pun berkembang pada aspek legalitas dan konsistensi penegakan aturan.
Sorotan Terhadap Syarat Formil Perkara
Soedeson mengawali pandangannya dengan menekankan pentingnya prosedur formil dalam setiap penanganan perkara. Sebagai advokat, ia menilai suatu laporan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kewenangan seharusnya langsung dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurutnya, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah menguji kelengkapan dan dasar formil laporan tersebut. Jika sejak awal tidak memenuhi ketentuan, maka tidak seharusnya masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Ia meminta penjelasan MKMK terkait alasan tetap memproses laporan tersebut. Bagi Soedeson, kepastian prosedural menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah lembaga hukum.
Baca Juga:Â Polisi Selidiki Stiker QR Misterius di Jaksel, Diduga ke Situs Judi Online
Perdebatan Soal Kewenangan MKMK
Selain aspek formil, Soedeson juga mempersoalkan ruang lingkup kewenangan MKMK. Ia berpandangan lembaga tersebut hanya berwenang memeriksa etika hakim setelah resmi dilantik dan menjalankan tugas.
Dalam pemahamannya, pemeriksaan etik bersifat post factum, yakni dilakukan setelah seorang hakim aktif bersidang dan terdapat dugaan pelanggaran. Artinya, sebelum pelantikan, ruang intervensi MKMK dinilai belum relevan.
Pandangan ini memicu diskusi lebih luas mengenai batas otoritas lembaga etik terhadap proses seleksi dan penetapan hakim konstitusi. Isu tersebut menjadi titik krusial dalam rapat yang berlangsung cukup panjang.
Kewenangan DPR Dalam UUD 1945
Soedeson turut mengutip ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada tiga institusi untuk mengusulkan hakim konstitusi, yakni DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah. Menurutnya, kewenangan tersebut bersifat atributif dan tidak dapat dibatalkan pihak lain.
Ia menegaskan, ketika DPR telah menetapkan dan mengusulkan calon hakim, maka proses itu berada dalam ranah konstitusional yang sah. Karena itu, ia mempertanyakan apakah MKMK memiliki dasar untuk menilai kebijakan yang telah diambil DPR.
Pertanyaan tersebut ia kaitkan dengan prinsip pemisahan kewenangan antar lembaga negara. Baginya, intervensi yang melampaui batas bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan preseden kelembagaan yang tidak tepat.
Kritik Atas Konsistensi Dan Transparansi
Dalam kesempatan yang sama, Soedeson menyinggung soal konsistensi MKMK dalam menangani laporan etik. Ia membandingkan dengan kasus lain yang sebelumnya dihentikan karena alasan syarat formil, sementara laporan terhadap Adies Kadir tetap diproses.
Ia juga menyoroti pernyataan Ketua MKMK di media massa terkait perkara tersebut. Menurutnya, jika sidang dinyatakan tertutup, maka penyampaian komentar di ruang publik sebaiknya dihindari demi menjaga netralitas dan etika kelembagaan.
Pernyataan itu menutup rangkaian kritik yang disampaikan dalam rapat. Perdebatan antara DPR dan MKMK ini menunjukkan dinamika hubungan antar lembaga dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan konstitusional dan mekanisme pengawasan etik.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari disway.id