Polri tak beri toleransi bagi 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Mereka ditangkap tangan saat operasional situs judol pada Kamis (7/5/2026), bersama satu WNI. Kasus ini diusut pidana sekaligus keimigrasian dengan penahanan di rumah detensi Imigrasi. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas judi online transnasional. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan operasi besar-besaran tersebut.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA.
Penggerebekan Markas Judol
Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri di lantai gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk. Sebanyak 321 orang tertangkap tangan mengoperasikan judi online lintas negara. Operasional berlangsung sekitar dua bulan dengan server di luar negeri. Tim gabungan menyisir setiap sudut ruangan untuk amankan bukti. Aksi ini memutus rantai operasi yang merugikan masyarakat luas.
Para pelaku tinggal di sekitar tower, menggunakan lantai tersebut murni untuk operasi digital. Polisi sita uang tunai Rp1,9 miliar dan barang bukti lainnya. Tindakan ini hasil koordinasi intensif untuk hentikan jaringan internasional. Barang bukti meliputi komputer, server lokal, dan dokumen transaksi. Penggerebekan sukses tanpa perlawanan signifikan dari pelaku.
Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim, konfirmasi para tersangka akan diproses hukum penuh. Pengembangan kasus libatkan PPATK untuk telusuri aliran dana. Penggerebekan tegas tunjukkan komitmen Polri lawan judol. Pernyataan resmi disampaikan dalam konferensi pers. Masyarakat diharapkan mendukung upaya pemberantasan berkelanjutan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Asal Negara Pelaku WNA
Mayoritas 228 orang dari Vietnam, diikuti 57 dari China. Sisanya 13 Myanmar, 11 Laos, 5 Thailand, 3 Malaysia, dan 3 Kamboja. Mereka masuk Indonesia pakai visa wisata 30 hari, tapi overstay untuk kerja ilegal. Komposisi ini menggambarkan skala internasional sindikat. Polisi catat data paspor untuk verifikasi lebih lanjut.
Visa kunjungan dimanfaatkan untuk bisnis haram terstruktur. Brigjen Untung Widyatmoko soroti pelanggaran izin tinggal hingga dua bulan. Ini jadi pidana keimigrasian terpisah dari judol. Penyalahgunaan visa menjadi celah yang dieksploitasi. Langkah pencegahan visa ketat diperlukan ke depan.
Komposisi WNA tunjukkan jaringan transnasional judol. Polri dalami bagaimana mereka direkrut dan didatangkan. Data ini bantu identifikasi sponsor utama di balik operasi. Rekrutmen dilakukan via agen di negara asal. Polisi koordinasikan dengan kedutaan terkait untuk bantu usut.
Baca Juga: Menggemparkan! Ibu di Indramayu Minta Tolong Selamatkan Anaknya Yang Diduga Dijual ke China
Penahanan dan Koordinasi
320 WNA dititipkan ke Ditjen Imigrasi di dua lokasi, Kuningan Jakarta Selatan dan Kalideres Jakarta Barat. Satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyerahan dilakukan Minggu (10/5/2026). Proses penitipan berjalan lancar dan terkoordinasi. Fasilitas detensi sediakan keamanan maksimal.
Koordinasi Polri-Imigrasi sinergis usut pidana dan imigrasi bersamaan. Brigjen Wira tekankan penitipan karena status WNA overstay. Proses ini percepat penanganan pelanggaran ganda. Sinergi ini jadi contoh efektif penegakan hukum. Interogasi awal hasilkan petunjuk berharga.
Imigrasi dalami penjamin hidup dan sponsor WNA. Lokasi detensi aman untuk interogasi lanjut. Langkah ini pastikan tak ada pelarian sebelum sidang. Tim imigrasi siapkan dokumen deportasi potensial. Penahanan sementara tunggu proses pidana selesai.
Pengusutan Lanjutan
Tersangka diproses pidana hingga kejaksaan dan pengadilan. Fokus usut sponsor, penyewa gedung, dan penyedia sarana prasarana. Aliran dana judol ditelusuri via PPATK. Pengusutan ini libatkan forensik digital mendalam. Targetnya ungkap seluruh jaringan dari hulu ke hilir.
Polri jamin tuntas kasus, termasuk backing di balik 320 WNA. Ancaman hukuman berat berdasarkan UU ITE dan KUHP. Pengembangan cegah residu sindikat beroperasi lagi. Hukuman maksimal bisa penjara panjang plus deportasi. Efek jera jadi prioritas utama.
Masyarakat diapresiasi laporan intelijen awal. Polri imbau waspada situs judol ilegal. Kolaborasi antarinstansi jadi kunci pemberantasan judi online transnasional. Kesadaran publik bantu deteksi dini kasus serupa. Mari lawan judi demi generasi bangsa yang bersih.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari detik.com
Gambar Kedua dari pantau.com