Fakta baru terungkap dari penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2026.
Sebanyak 321 WNA dari berbagai negara Asia ditangkap karena gunakan visa wisata untuk operasi ilegal dan sudah overstay dua bulan. DirtiPidum Bareskrim Brigjen Wira Satya Triputra dan Sekretaris NCB Interpol Brigjen Untung Widyatmoko ungkap modus licik ini.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA.
Modus Masuk Indonesia
Para WNA masuk Indonesia pakai bebas visa kunjungan (BVK) atau visa wisata yang berlaku maksimal 30 hari. “Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra. Undangan dari jaringan lama manfaatkan kemudahan visa untuk operasi judol.
Setelah masa visa habis, pelaku overstay karena operasi sudah dua bulan. Brigjen Untung Widyatmoko tegas, “Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay.” Ini langgar tindak pidana keimigrasian.
Modus ini akal bulus hindari izin kerja legal. Pelaku datang atas undangan sindikat yang lebih dulu beroperasi. Fasilitas BVK gratis sesuai Perpres 95/2024 tak bisa perpanjang, jadi overstay otomatis. Polisi soroti celah keamanan imigrasi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Rincian Pelaku dan Negara Asal
Mayoritas 228 pelaku dari Vietnam, disusul 57 dari Tiongkok/Taiwan. Lalu Myanmar 13, Laos 11, Thailand 5, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang. Semua tertangkap tangan saat operasi situs judol di lantai 20-21 gedung.
Pelaku usia muda 20-30 tahun, fasih bahasa Inggris dan punya peran spesifik. Ada koordinator, customer service, hingga pemasar digital. Mereka tinggal di hunian sekitar tower, gedung pure operasional.
Struktur terorganisir lintas negara pakai sarana elektronik. Server di luar negeri, domain ganti-ganti hindari blokir. Polisi kejut skala ratusan orang di satu lokasi pusat judol internasional.
Baca Juga: Heboh! Polisi Grebek Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk, Ini Faktanya
Pelanggaran Hukum Ganda
Selain judol, pelaku menghadapi dakwaan overstay dan pidana keimigrasian. Dijerat Pasal 426/607 jo Pasal 20/21 UU No.1/2023 KUHP dan UU Penyesuaian Pidana 2026. Ancaman penjara berat serta sanksi administratif juga menanti pelaku. Aparat masih menelusuri kemungkinan pelanggaran lain yang turut dilakukan.
Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses deportasi. Brigjen Untung juga mengusulkan pembentukan task force khusus negara Subject of Interest (SOI). Penyerahan 321 WNA ke pihak Imigrasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan mempercepat penanganan kasus lintas negara tersebut.
Pelanggaran ganda ini menunjukkan sindikat memanfaatkan celah regulasi yang ada. Operasi selama dua bulan disebut menghasilkan transaksi hingga miliaran rupiah. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu sponsor dan bos besar jaringan tersebut. Polisi menegaskan komitmen transparansi penuh dalam pengungkapan kasus ini.
Respons Aparat dan Pencegahan
Bareskrim bentuk satgas gabungan dengan Imigrasi cegah modus serupa. “Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif,” kata Brigjen Untung. Konsolidasi antar lembaga jadi prioritas.
Pengusutan aliran dana dan server luar negeri digeber. Data sponsor sudah dikantongi untuk buru jaringan lain. Masyarakat diminta laporkan aktivitas mencurigakan WNA.
Kasus ini wujud komitmen Asta Cita Presiden Prabowo lawan judi online. Kampanye anti overstay dan judol bakal digencarkan. Imigrasi perketat BVK untuk turis asli. Keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA!
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari news.detik.com
Gambar Kedua dari triggernetmedia.com