Alasan KAI tak tangani palang pintu terungkap, seluruh tanggung jawab disebut berada di Pemda, ini fakta dan penjelasannya.
Pernyataan terbaru dari KAI memicu perhatian publik dan menimbulkan banyak tanda tanya. Mengapa palang pintu perlintasan kereta justru bukan menjadi tanggung jawab mereka? Di balik pernyataan ini, terdapat penjelasan yang membuka sudut pandang berbeda tentang pembagian wewenang antara KAI dan pemerintah daerah.
Fakta-fakta yang terungkap tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Berikut penjelasan lengkap di KEPPO INDONESIA yang perlu diketahui.
Pernyataan Komut KAI Soal Palang Perlintasan
Pada Senin (27/4/2026) malam, Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa palang pintu perlintasan kereta api bukan merupakan tanggung jawab perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang kerap menyalahkan KAI atas berbagai insiden di perlintasan sebidang.
KAI menjelaskan bahwa perannya hanya sebagai operator perjalanan kereta api, bukan sebagai pengelola infrastruktur jalan di perlintasan. Karena itu, pembangunan maupun pemeliharaan palang pintu tidak berada dalam kewenangan perusahaan. Hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap keselamatan perlintasan sebidang. KAI menilai penting untuk memberikan pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembagian tanggung jawab antarinstansi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tanggung Jawab Ada Pada Pemerintah Daerah
KAI menegaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan palang pintu perlintasan berada pada pemerintah daerah atau pemilik jalan. Hal ini bergantung pada status jalan yang melintasi jalur rel, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dalam aturan yang berlaku, pengelola jalan memiliki kewajiban menyediakan fasilitas keselamatan di titik perlintasan sebidang. Termasuk di dalamnya adalah pembangunan palang pintu, penjaga perlintasan, dan rambu keselamatan.
KAI juga menyampaikan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak perkeretaapian sangat diperlukan. Tanpa kerja sama yang baik, upaya peningkatan keselamatan di perlintasan akan sulit berjalan optimal.
Baca Juga:
Dasar Hukum Yang Mengatur Perlintasan
Ketentuan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya keselamatan pada titik pertemuan antara jalur kereta dan jalan raya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengelola jalan wajib bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan. Hal ini memperjelas bahwa tanggung jawab bersifat lintas sektor.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 juga memperkuat standar keselamatan di perlintasan sebidang. Regulasi ini menjadi pedoman dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas dan pengelolaannya.
Pentingnya Keselamatan Di Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan di berbagai daerah. Minimnya fasilitas keselamatan seperti palang pintu dan penjaga perlintasan sering menjadi faktor utama terjadinya insiden.
KAI mengingatkan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan. Pengendara wajib berhenti dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api.
Evaluasi rutin terhadap perlintasan rawan juga dinilai penting untuk menekan angka kecelakaan. Upaya ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar keselamatan masyarakat lebih terjamin.
Perlu Sinergi Untuk Mencegah Kecelakaan
KAI menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat. Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri dalam hal ini.
Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam menyediakan dan mengawasi fasilitas keselamatan di perlintasan. Sementara itu, KAI tetap berperan dalam koordinasi serta edukasi kepada masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan kereta api dapat terus ditekan. Kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam menciptakan keselamatan transportasi yang lebih baik.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA!
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com