Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan memecat pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau “thrifting”

Komitmen ini disampaikan sebagai respons terhadap pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut adanya pembayaran hingga Rp550 juta per kontainer untuk meloloskan pakaian bekas ilegal.
Meskipun demikian, Djaka Budhi Utama menilai informasi mengenai pungutan tersebut belum jelas dan menyesatkan. Namun memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan internal.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ancaman Pemecatan Bagi Oknum Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Menyatakan komitmennya untuk memberikan sanksi terberat. Yaitu pemecatan kepada pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal.
Ancaman pemecatan ini merupakan respons langsung terhadap pengakuan dari perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen. Jika terbukti ada keterlibatan pegawai Bea Cukai. Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa mereka akan langsung diberhentikan, menjadi “pengangguran”.
Meskipun informasi mengenai dugaan pungutan Rp550 juta per kontainer dinilai menyesatkan dan tidak jelas oleh Djaka Budhi Utama. Pemeriksaan internal akan tetap dilakukan untuk menelusuri kebenaran tuduhan tersebut. Ia menekankan bahwa jika ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan situasi ini. Sanksi tegas pasti akan diberikan.
Pengakuan Pedagang Thrifting
Perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Rifai Silalahi. Mengungkap di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bahwa hampir seluruh pakaian bekas (“thrifting”) yang beredar di pasar berasal dari impor ilegaL dan untuk melegalkannya katanya. Diperlukan pembayaran ke oknum di pelabuhan.
Dia menyebut bahwa biaya untuk membongkar dan memuluskan satu kontainer pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp 550 juta per kontainer.
Rifai juga menegaskan bahwa para pedagang lokal sesungguhnya bukan aktor utama dalam proses impor ilegal mereka hanya bagian akhir rantai distribusi. Menurutnya, mereka adalah korban dari sistem yang dikendalikan oleh oknum tertentu.
Karena itu, Rifai meminta agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi impor pakaian bekas dengan mekanisme resmi dan transparan sehingga pedagang bisa membayar pajak normal, bukan pungutan liar.
Baca Juga: Skandal Proyek Fiktif BUMN, Dua Tersangka Ditahan KPK
Tanggapan Kementerian Keuangan

Berikut dua paragraf yang menggambarkan secara akurat tanggapan Kementerian Keuangan (melalui Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan) terkait tuduhan bahwa ada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima hingga “Rp 550 juta per kontainer” demi meloloskan impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Purbaya menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti sahih yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut benar‑benar terjadi. Ia meminta agar pedagang atau pengaku yang membuat tuduhan itu menunjukkan “bukti valid” dokumen rekaman.
Atau data lain sebelum tuduhan dikonfirmasi lebih lanjut. Menurutnya, rumor atau klaim tanpa bukti tidak dapat dijadikan dasar tindakan penegakan hukum karena bisa tergolong fitnah.
Di samping itu, Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu dan DJBC tidak akan mentolerir praktik ilegal. Jika ada pegawai Bea Cukai yang terbukti terlibat dalam impor thrifting ilegal atau praktik pungli. Sanksi berat akan diterapkan termasuk pemecatan. Pemerintah menegaskan keberpihakan pada penegakan hukum dan legalitas. Bukan pada kompromi atas barang ilegal.
Upaya Penelusuran
Bea Cukai menyatakan telah membuka penyelidikan internal menyusul tuduhan bahwa satu kontainer pakaian bekas ilegal dibawa ke Indonesia melalui jalur gelap dengan membayar biaya sekitar Rp 550 juta kepada oknum pihak bea‑cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa jika ada pegawai yang terbukti terlibat dalam proses ilegal ini melewatkan kontrol. Memberikan kelonggaran, atau menerima suap maka sanksi paling berat akan dijatuhkan, termasuk pemecatan.
Selain pemeriksaan internal. Bea Cukai juga memperkuat pengawasan terhadap alur masuk barang dan memperketat patroli di pelabuhan serta jalur masuk barang impor untuk mencegah praktik penyelundupan atau selundupan pakaian bekas.
Sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Bareskrim Polri juga diperkuat jika ditemukan pelanggaran. Kasus akan ditindak secara hukum. Sesuai dengan regulasi dan peraturan kepabeanan.
Simak berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari sulteng.antaranews.com
- Gambar Kedua dari beritajatim.id