Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kemenkumham membahas RUU Penyesuaian Pidana yang terdiri dari sembilan pasal.

Bab pertama mengatur pidana di luar KUHP, bab kedua mengatur pidana di peraturan daerah dan bab ketiga mengubah KUHP sesuai Pasal 613. Berikut ini KEPPO INDONESIA akan memberikan informasi mengenai pembahasan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR dan pemerintah.
Penyesuaian Pidana Denda
Salah satu hal penting yang diatur dalam RUU ini adalah pidana denda. Eddy menjelaskan bahwa denda kini sudah diatur secara baku dalam KUHP baru, terbagi dalam delapan kategori, dari Kategori I hingga Kategori VIII.
Kategori I memiliki batas maksimum Rp1 juta, Kategori II Rp10 juta, Kategori III Rp50 juta, Kategori IV Rp200 juta, Kategori V Rp500 juta, Kategori VI Rp2 miliar, Kategori VII Rp5 miliar, dan Kategori VIII Rp50 miliar.
Dengan adanya kategori ini, pemberian denda dapat lebih terstruktur dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, RUU ini juga menghapus pidana minimum khusus untuk sebagian besar tindak pidana. Namun, penghapusan pidana minimum tidak berlaku untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pertimbangan lebih fleksibel kepada hakim dalam menentukan pidana bagi pelaku kejahatan tertentu.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Penghapusan Pidana Minimum untuk Narkotika
Salah satu contoh paling menonjol dari penghapusan pidana minimum adalah kasus narkotika. Eddy menjelaskan bahwa sistem pidana minimum menyebabkan penjara penuh karena pelaku harus menjalani hukuman minimum meskipun barang bukti yang disita hanya sedikit.
“Contohnya, barang bukti hanya 0,2 gram atau 0,3 gram, tapi ancaman minimum membuat seseorang harus mendekam 4 tahun di penjara. Dengan dihapusnya pidana minimum, hukuman bisa lebih proporsional sesuai pertimbangan hakim, tapi maksimum hukuman tetap berlaku,” jelas Eddy.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan keadilan bagi pelaku yang tingkat kesalahannya relatif rendah.
Baca Juga: Bea Cukai Terima Rp500 Juta Per Kontainer Thrifting Ilegal Pasar Senen
Penyesuaian Lain Dalam RUU

Selain pidana denda dan pidana minimum, RUU ini juga mengatur beberapa penyesuaian pidana lainnya. Pidana kurungan kini dapat dikonversi menjadi pidana lain, sementara pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif.
RUU ini juga mencakup penyesuaian pidana dalam berbagai undang-undang sektor lain, mulai dari undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas. Penyesuaian ini bertujuan agar sistem pidana di Indonesia lebih seragam, fleksibel, dan mudah diterapkan di berbagai konteks hukum.
Tanggapan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya KUHAP baru agar bisa langsung diberlakukan tanpa perlu penyesuaian tambahan di kemudian hari. Menurutnya, hal ini dapat mengurangi tumpang tindih regulasi dan mempercepat proses implementasi hukum di lapangan.
“Tinggal menunggu peraturan pemerintah saja. Kalau saya inventarisasi, ada sekitar 16 ketentuan yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” ujar Habiburokhman. Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas agar RUU Penyesuaian Pidana dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tujuan dan Urgensi RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana dibuat untuk menyesuaikan hukum pidana di Indonesia agar lebih modern dan proporsional, sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Selain itu, RUU ini bertujuan mengurangi kepadatan penjara karena pidana minimum khusus dihapus untuk beberapa tindak pidana, kecuali kasus serius.
Dengan adanya aturan baru ini, hakim memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan hukuman, sehingga penerapan pidana menjadi lebih adil dan tepat sasaran.
Simak dan ikuti terus berita-berita terupdate yang kami berikan tentunya terpercaya hanya di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari pantau.com