Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat dari Polri karena terbukti melakukan pelanggaran narkoba serius.
Mabes Polri tegas memberantas penyalahgunaan narkotika di internal Korps Bhayangkara. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipecat setelah terbukti pelanggaran berat. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas, menegaskan komitmen Polri tidak menoleransi perbuatan tercela anggotanya.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KEPPO INDONESIA.
Sidang Kode Etik Dan Putusan Tegas
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, didampingi Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto, menuntaskan pemeriksaan AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika. Putusan ini menunjukkan keseriusan Polri menjaga integritas anggotanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku terlanggar adalah perbuatan tercela. Pernyataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan bahwa perbuatan AKBP Didik tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian.
Selain sanksi etika, AKBP Didik juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebagai bentuk pembinaan. Puncaknya, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik dari keanggotaan Polri. Keputusan ini merupakan langkah terberat bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Detail Pelanggaran Dan Sumber Narkotika
Pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan narkotika. Ia juga diyakini telah menerima uang dan narkoba. Sumber barang haram tersebut terungkap berasal dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum atas kasus serupa.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa narkoba yang diterima AKBP Didik berasal dari AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Keterlibatan perwira tinggi dalam jaringan narkoba ini mencoreng nama baik institusi dan menjadi perhatian serius bagi pimpinan Polri.
Sanksi PTDH dan patsus ini dijatuhkan tidak hanya atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika, tetapi juga karena AKBP Didik melakukan penyimpangan sosial asusila. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan bersifat berlapis dan sangat merusak citra institusi kepolisian.
Baca Juga: Gerakan ‘Bang Jasri’: Polda Metro Jaya Wujudkan Jakarta Asri Dan Budaya Bersih
Proses Hukum Dan Pengembangan Kasus
AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang KKEP yang digelar secara tertutup tersebut. Menariknya, Didik tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya, mengindikasikan penerimaan terhadap putusan tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Sebagai informasi tambahan, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi bahkan berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang ditemukan dalam koper milik Didik, memperkuat tuduhan terhadapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB kini masih terus memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan narkotika ini. Polisi juga terus mengusut sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis haram tersebut.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
Pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang terlibat narkoba. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota lain agar tidak terjerumus dalam kasus serupa. Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Pimpinan Polri secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan kode etik profesi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai penegak hukum.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan integritas Polri semakin terjaga dan kepercayaan publik dapat pulih sepenuhnya. Kasus AKBP Didik menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi dan menjauhkan diri dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari surabaya.tribunnews.com