Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah menghormati vonis bebas yang diterima.
Yusril memastikan proses persidangan berjalan independen tanpa intervensi pihak manapun. Ia juga mendorong pembebasan terdakwa serta pemulihan nama baik mereka jika belum difasilitasi hakim. Putusan bebas ini menegaskan independensi pengadilan dan menutup perkara secara final sesuai KUHAP baru.
Temukan rangkuman informasi menarik dan berita paling terviral lainnya yang bisa kamu jadikan wawasan terbaru yang hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Yusril Hargai Putusan Bebas Delpedro dkk
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait vonis bebas yang diterima empat terdakwa dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Menurutnya, pemerintah menghormati putusan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Yusril menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan proses peradilan berjalan independen. Pemerintah sama sekali tidak ikut campur selama persidangan, memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Putusan Bebas Dinilai Final Menurut KUHAP Baru
Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, terhadap putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan kasasi. Hal ini berarti perkara Delpedro dkk harus dianggap final dan selesai.
“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” tegas Yusril.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas peradilan dan menghormati independensi hakim. Dengan demikian, proses hukum diharapkan lebih tegas dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Baca Juga: Heboh! Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Warga Diminta Jauhi 4 Km
Terdakwa Segera Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan
Yusril mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar para terdakwa segera dibebaskan. Ia menekankan, hakim telah menyidangkan kasus ini secara independen, tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” ujar Yusril.
Selain pembebasan, Yusril menekankan pentingnya pemulihan nama baik terdakwa. Jika putusan hakim belum mencantumkan hal tersebut, Presiden memiliki wewenang melakukan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat Delpedro dkk.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Keempat terdakwa yang divonis bebas terdiri dari Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), Muzaffar (staf Lokataru Foundation), serta Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), dengan hakim menegaskan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). Vonis bebas ini menutup kasus dugaan penghasutan yang terjadi saat demo ricuh Agustus 2025. Vonis bebas ini disambut oleh keluarga dan pendukung para terdakwa, yang sejak awal menekankan pentingnya keadilan dan transparansi proses hukum.
Pemerintah berharap putusan ini menjadi contoh independensi peradilan di Indonesia, sekaligus mengingatkan bahwa proses hukum harus dijalankan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Pernyataan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati prinsip keadilan dan transparansi di setiap tahap peradilan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com