Oknum Brimob yang menganiaya pelajar 14 tahun hingga tewas di Tual akhirnya dipecat, menegaskan ketegasan Polri terhadap pelanggaran.
Kasus penganiayaan brutal oleh oknum Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS), terhadap pelajar 14 tahun, AT, di Tual, Maluku, berakhir dengan pemecatan. Insiden tragis yang menewaskan korban memicu kemarahan publik dan desakan keadilan. Polri menegaskan ketegasannya dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KEPPO INDONESIA.
Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, secara resmi mengumumkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Masias Siahaya. Beliau menegaskan Polri tidak menoleransi pelanggaran kode etik atau kekerasan yang merusak profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Dalam persidangan, sebanyak 14 saksi dihadirkan, dengan 10 saksi hadir langsung dan empat lainnya melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian. Keterangan para saksi menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan.
Dari fakta persidangan, Bripda Masias Siahaya terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi. Selain itu, ia juga melanggar norma hukum serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari telah dijalani oleh yang bersangkutan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Kronologi Insiden Maut di Tual
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari, ketika patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Setelah berpatroli di Kompleks Mangga Dua, Langgur, tim bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, menindaklanjuti laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat tiba di lokasi, Bripda Masias Siahaya bersama sejumlah anggota lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Momen inilah yang menjadi awal terjadinya penganiayaan fatal tersebut.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat untuk menghentikan kendaraan. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14), menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Thailand Tarik Biaya Tambahan ke Turis, Apakah Masih Layak Dikunjungi?
Kemarahan Kapolri Dan Komitmen Keadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kemarahan mendalam atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya ini. Ia telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku. Komitmen ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban yang berduka.
Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat luas. Listyo mengakui bahwa insiden ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat. Kemarahan ini mencerminkan keseriusan pimpinan Polri dalam menindak pelanggaran.
Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa sama seperti keluarga korban dan masyarakat, ia juga merasakan kemarahan atas kejadian ini. Pernyataan ini menunjukkan empati dan komitmen Polri untuk tidak menoleransi tindakan kekerasan oleh anggotanya. Setiap anggota yang melanggar akan diproses secara tegas.
Hak Banding Dan Penegakan Hukum
Meskipun telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Bripda Mesias Victoria Siahaya menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Pelaku masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Polri. Proses banding ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang ada.
Namun, terlepas dari hak banding, putusan awal ini telah memberikan sinyal kuat dari institusi Polri. Ini menunjukkan bahwa kekerasan dan pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi, dan setiap anggota yang bersalah akan menghadapi konsekuensi tegas. Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan adalah kunci untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com