Kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil listrik BYD di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.
Polisi menetapkan pengemudi mobil tersebut sebagai tersangka setelah insiden yang melibatkan sejumlah kendaraan dan seorang pengemudi ojek online. Penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar peristiwa nasional, kecelakaan lalu lintas, kebijakan pemerintah, isu sosial, dan berbagai berita aktual lainnya, jangan lupa kunjungi KEPPO INDONESIA.
Sopir BYD Resmi Menjadi Tersangka
Polisi menetapkan pengemudi BYD berinisial S, berusia 46 tahun, sebagai tersangka. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 23 Oktober 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, menyampaikan bahwa penyidik masih memeriksa pengemudi tersebut untuk mendalami penyebab kecelakaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku kaget dan panik saat mengemudi. Namun, polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan penyebab kejadian.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan
Kecelakaan bermula ketika mobil BYD melaju di Jalan Panglima Polim dari arah selatan menuju utara. Mobil tersebut kemudian menabrak Honda Brio yang berada di depannya.
Setelah benturan pertama, mobil BYD bergerak ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat serta mobil Wuling. Kendaraan itu kemudian naik ke trotoar dan menabrak dua mobil lain yang sedang terparkir.
Secara keseluruhan, kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan, yaitu satu mobil BYD, sepeda motor Honda Beat, mobil Wuling, Toyota Nav1, dan Honda Mobilio.
Baca Juga :Â Kabar Penting! Mendagri Minta Pemda Sisihkan Anggaran Untuk Bedah Rumah Warga
Pengemudi Ojol Mengalami Patah Tulang
Insiden tersebut menyebabkan pengemudi ojek online berinisial HS, berusia 56 tahun, mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet. Petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut keterangan polisi pada Minggu, 25 Oktober 2026, korban telah menjalani operasi dan masih menjalani observasi di rumah sakit.
Sementara itu, polisi juga memeriksa kondisi pengemudi BYD melalui tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi tersebut negatif narkoba dan alkohol.
Polisi Masih Mendalami Penyebab Kecelakaan
Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan kecelakaan ini. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan faktor yang menyebabkan tabrakan beruntun tersebut.
Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa bukti yang berkaitan dengan kecelakaan. Langkah ini bertujuan memperjelas kronologi sekaligus mendukung proses hukum.
Masyarakat pun menantikan perkembangan penyelidikan, terutama mengenai penyebab kecelakaan dan pertanggungjawaban hukum pengemudi.
Kesimpulan
Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S sebagai tersangka setelah kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Insiden tersebut melibatkan lima kendaraan dan menyebabkan seorang pengemudi ojek online mengalami patah tulang kaki kiri.
Hingga 25 Oktober 2026, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan. Masyarakat perlu mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kasus dan proses hukum selanjutnya.