Keputusan DPR untuk mengetuk palu dan mengesahkan RUU KUHAP sebagai Undang‑Undang menandai langkah maju dalam rekonstruksi hukum pidana Indonesia.

Dengan terbitnya UU KUHAP baru yang akan berjalan beriringan dengan KUHP per 2 Januari 2026, Indonesia menyongsong era baru di mana hukum materiil dan formil pidana diselaraskan secara modern, adil, dan responsif terhadap tuntutan zaman.
Dibawah ini KEPPO INDONESIA Akan mengulas proses pengesahan RUU KUHAP, substansi perubahan yang signifikan, serta dampaknya bagi penegakan hukum di Indonesia.
RUU KUHAP Resmi Menjadi Undang‑Undang
Pada 18 November 2025, DPR RI menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan yang menjadi momen penting bagi reformasi hukum pidana di Indonesia.
Dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, seluruh fraksi dalam sidang menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang‑Undang. Suara “setuju” menggema di ruang sidang, dan palu diketuk menandai pengesahan resmi KUHAP yang telah direvisi.
Setelah pengesahan ini, KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Tanggal tersebut dipilih agar sejalan dengan pemberlakuan KUHP baru yang telah disahkan lebih dulu.
Dengan demikian, hukum pidana materiil (KUHP) dan hukum acara pidana (KUHAP) akan berjalan berdampingan. Menciptakan kerangka hukum pidana yang lebih mutakhir dan terintegrasi.
Mengapa Pembaruan KUHAP Jadi Mendesak
Urgensi pengesahan KUHAP baru begitu terasa karena KUHAP lama telah berlaku sejak 1981 dan dianggap kurang sesuai untuk mendampingi KUHP yang baru. Komisi III DPR RI menggarisbawahi bahwa banyak ketentuan dalam KUHAP lama sudah tidak memadai dengan perkembangan zaman, teknologi, dan dinamika sistem peradilan pidana.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Menekankan bahwa RUU KUHAP harus rampung sebelum akhir 2025 agar sinkronisasi dengan KUHP baru berjalan mulus. Tanpa KUHAP yang diperbarui, pemberlakuan KUHP baru akan mengalami kekosongan aturan acara pidana yang mendasarinya.
Baca Juga: Kabar Gembira PNS, Menkeu Purbaya Terima Usulan Kenaikan Gaji 2026
Substansi Pembaruan, Apa yang Berubah?

KUHAP baru bukan sekadar “pemolesan” dari versi lama. Melainkan membawa berbagai pembaharuan yang cukup mendasar untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta modernisasi proses hukum.
Salah satu perubahan besar adalah penguatan prinsip due process of law. Di mana mekanisme penahanan dan interogasi diatur lebih ketat agar tidak disalahgunakan.
Selain itu, KUHAP baru juga menghadirkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), memberikan pilihan penyelesaian perkara di luar persidangan penuh. Peran advokat diperkuat sehingga pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa menjadi lebih berarti.
Perlindungan khusus diberikan pula untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia. Dengan ketentuan konkret agar mereka mendapatkan akses pemeriksaan yang layak dan adil.
Konsep modern seperti plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk kasus korporasi juga dimasukkan dalam KUHAP baru. Hal ini memungkinkan penanganan perkara pidana menjadi lebih fleksibel dan efisien. Terutama dalam kasus korporasi atau tindak pidana yang melibatkan perusahaan.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi juga diperkuat, dan korban atau pihak dirugikan kini memiliki akses lebih jelas untuk mengajukan kompensasi, restitusi, ataupun rehabilitasi. Semua ini diharapkan membuat sistem peradilan pidana lebih manusiawi, transparan, serta akuntabel.
Respons dan Kontroversi
Meskipun disahkan secara resmi, pengesahan KUHAP baru ini tidak lepas dari kritik. Beberapa kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran terkait pemberian wewenang kepada aparat penyidik, terutama soal penahanan atau penyadapan.
Ada juga catatan soal pengawasan hakim terhadap tindakan aparat karena tetap dianggap penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHAP ini sebenarnya memperkuat perlindungan hak warga negara.
Ketua DPR Puan Maharani bahkan menyinggung hoaks yang beredar menurutnya, banyak informasi keliru tentang rancangan KUHAP, dan laporan akhir Komisi III sudah sangat jelas menjelaskan substansinya.
Simak berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari www.hukumonline.com
- Gambar Kedua dari www.kompas.id