Polri menindak tegas praktik judi online dengan menyita aset senilai Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Aset ini langsung diserahkan ke Kejaksaan sebagai bagian dari upaya negara mengamankan harta hasil kejahatan. Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber sekaligus mengembalikan kerugian kepada negara.
Temukan rangkuman informasi menarik dan berita paling terviral lainnya yang bisa kamu jadikan wawasan terbaru yang hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Bareskrim Sita Aset Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk implementasi hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan aset ilegal kembali ke negara.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Himawan, eksekusi ini memastikan seluruh hasil kejahatan dalam bentuk aset ilegal.
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah. Untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Perma 1/2013 Dasar Hukum Eksekusi Aset TPPU
Penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 menjadi dasar hukum dalam penanganan harta kekayaan hasil TPPU, terutama yang berasal dari judi online. Perma ini mengatur mekanisme perampasan aset secara langsung, termasuk prosedur eksekusi dan pengembalian aset kepada negara.
Himawan menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pengembalian aset ilegal agar tidak merugikan negara. “Dengan adanya Perma ini, penegakan hukum menjadi lebih tegas dan terstruktur, sehingga aset hasil kejahatan bisa segera dieksekusi dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku perjudian online, yang selama ini kerap memanfaatkan celah hukum untuk melancarkan aksinya. Eksekusi aset juga menunjukkan koordinasi antar lembaga, termasuk Bareskrim Polri, PPATK, dan Kejaksaan Agung, dalam menangani kasus TPPU secara komprehensif.
Baca Juga: Dramatis! Anggota TNI Nekat Todongkan Pistol di Tangsel, Akhirnya Ditangkap!
Hasil Analisis PPATK dan Penindakan Tipidsiber
Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima Tipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK mencakup 51 laporan terkait transaksi dari 132 website judi online. Total penghentian sementara mencapai Rp255.757.671.888 yang tersebar di 5.961 rekening, menunjukkan besarnya jaringan perjudian online yang beroperasi secara ilegal.
“Dari LHA ini, kami telah menindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi, sementara 11 laporan dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” jelas Himawan. Proses ini mencakup pemantauan transaksi, verifikasi aset, hingga penyusunan laporan untuk keperluan eksekusi hukum.
Penindakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya judi online. Dengan eksekusi aset yang transparan dan terukur, Tipidsiber Bareskrim Polri memastikan hukum dijalankan secara adil dan aset ilegal kembali ke negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Eksekusi Aset Efek Untuk Hukum dan Negara
Eksekusi aset hasil TPPU dari judi online ini memberikan dampak signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal berbasis siber tidak luput dari pengawasan dan tidak aman bagi pelaku.
Selain efek jera, aset yang berhasil dieksekusi menjadi pemasukan negara, yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan dan program publik. Menurut Himawan, hal ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restitutif, memastikan negara mendapatkan kembali kerugian akibat kejahatan.
Koordinasi antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan eksekusi ini. Bareskrim Polri, PPATK, dan Kejaksaan Agung bekerja sama memastikan seluruh proses mulai dari analisis, pelaporan, hingga penyerahan aset berjalan lancar. Hasilnya, penegakan hukum terhadap judi online lebih efektif.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.okezone.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com