Bagikan

Polda Jawa Barat telah menangkap YouTuber bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal secara online sebagai Resbob.

Polisi Tangkap Youtuber Resbob, Pelaku Ujaran Kebencian Suku Sunda

Penangkapan itu dilakukan setelah konten yang bersangkutannya viral di berbagai platform dan dianggap menyinggung serta merendahkan martabat kelompok masyarakat tertentu, sehingga menimbulkan keresahan luas.

Resbob diamankan petugas di wilayah Jawa Timur pada pertengahan Desember 2025. Setelah aparat melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaannya berdasarkan laporan publik yang masuk.

Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KEPPO INDONESIA.

bergabung dengan Saluran Whatsapp, dapatkan berita terkini

Kronologi Penangkapan

Sebelum akhirnya tertangkap, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penegak hukum. Pencarian dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sejak laporan pertama diterima.

Ia terlihat bergerak dari satu kota ke kota lain, termasuk Surabaya, Surakarta. Sebelum akhirnya dibekuk di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan terjadi setelah polisi berhasil melacak jejak digital serta informasi dari masyarakat yang melaporkan unggahan-unggahannya yang dianggap menghina suku Sunda dan kelompok suporter tertentu.

Setelah diamankan oleh polisi di Jawa Timur, Resbob kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum proses penyidikan dilanjutkan di Bandung.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Konten yang disorot adalah bagian dari siaran langsung (live streaming) Resbob di kanal YouTube dan media sosial lainnya. Dalam siaran itu, yang bersangkutan melontarkan pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta kelompok suporter tertentu.

Penyidik menilai ujaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Khususnya pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi yang bermuatan permusuhan atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dugaan pelanggaran ini dipandang serius karena dapat memicu konflik sosial. Memperkeruh hubungan antarkelompok masyarakat, serta mengancam perdamaian di ruang publik digital.

Baca JugaSkema Arisan Bodong di Kediri, Janji Untung Gila Realita Rugi Fantastis

Ancaman Hukum Resbob

Ancaman Hukum Resbob

Atas perbuatannya, Resbob kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelanggaran terhadap pasal dalam UU ITE tersebut bisa berujung pada pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda yang jumlahnya signifikan.

Penegakan hukum atas kasus ini mencerminkan komitmen aparat untuk menindak konten yang berpotensi menimbulkan kebencian antar‑kelompok masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku penyebar ujaran kebencian di platform digital.

Selain aspek hukum, kasus ini juga memicu diskusi publik tentang tanggung jawab kreator konten di era digital dan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi tanpa menyinggung kelompok etnis tertentu.

Laporan Masyarakat & Respons Kepolisian

Kasus ini dimulai dari laporan masyarakat. Termasuk dari komunitas suporter Persib Bandung serta organisasi yang peduli terhadap perlindungan identitas suku Sunda.

Laporan tersebut kemudian memicu penyelidikan resmi oleh kepolisian. Selain itu, laporan terkait dugaan tindakan ujaran kebencian oleh Resbob juga masuk ke beberapa wilayah kepolisian lain. Termasuk Polda Metro Jaya dan Polda Banten, yang menunjukkan luasnya dampak dari unggahan yang bersangkutan.

Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan bukti digital dan keterangan saksi untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai peraturan yang berlaku.

Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari rm.id
  • Gambar Kedua dari liputan6.com