Polda Metro Jaya menerima 207 laporan dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) yang merugikan calon pengantin di Jakarta dan sekitarnya.

Banyak korban membayar jasa WO namun layanan tak sesuai kesepakatan. Kepolisian menegaskan pentingnya verifikasi legalitas dan track record penyedia jasa. Tim khusus dibentuk untuk menyelidiki kasus ini, melacak rekening, serta melindungi korban.
Simak ikutin teru berita terbaru dan terviral yang akan menamba wawasan anda hanya ada di KEPPO INDONESIA.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Polda Metro Jaya Terima 207 Aduan Korban Penipuan WO
Polda Metro Jaya mencatat 207 laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus penipuan Wedding Organizer (WO) yang meresahkan warga di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kasus ini muncul setelah banyak calon pengantin melaporkan bahwa mereka telah membayar sejumlah uang untuk jasa WO, namun acara pernikahan mereka tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Andi Haryanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kami menerima 207 laporan dari korban yang merasa dirugikan, dan ini baru sebagian dari kasus yang sedang kami telusuri, kata Andi, Jumat (12/12/2025).
Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam memilih jasa WO. Kepolisian menekankan pentingnya melakukan verifikasi legalitas dan track record penyedia jasa sebelum menyerahkan uang muka atau pembayaran penuh.
Cara Penipuan Yang Sering Terjadi
Menurut polisi, modus penipuan yang dilakukan oleh beberapa WO tidak resmi ini beragam. Ada yang menawarkan paket pernikahan lengkap, mulai dari dekorasi, catering, hingga dokumentasi, namun setelah uang diterima, pelayanan tidak diberikan atau kualitasnya jauh dari kesepakatan.
Banyak korban melaporkan bahwa WO fiktif atau berpindah alamat setelah menerima pembayaran. Beberapa juga menerima dokumentasi yang tidak lengkap atau dekorasi yang jauh dari standar awal. Hal ini menyebabkan kerugian materiil dan emosional bagi para pasangan yang tengah mempersiapkan hari bahagia mereka.
Selain itu, polisi menemukan pola pembayaran melalui transfer pribadi atau rekening tidak resmi, yang mempersulit proses pelacakan. Polisi menegaskan bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana penipuan dan dapat dipidana sesuai KUHP Pasal 378.
Baca Juga: Indonesia Raih Emas ke-23 Berkat Angkat Besi di SEA Games 2025
Langkah Investigasi dan Perlindungan Bagi Korban

Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan tersebut. Tim ini bertugas menelusuri rekam jejak WO yang dilaporkan, melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank, dan memanggil saksi serta korban.
Kami sedang mendalami semua laporan dan mengidentifikasi jaringan WO yang melakukan penipuan. Korban yang ingin melaporkan kejadian serupa bisa langsung ke SPKT Polda Metro Jaya, jelas Kombes Andi.
Polisi juga menekankan perlindungan bagi korban. Selain memproses hukum pelaku, pihak kepolisian akan membantu dokumentasi bukti-bukti untuk mempermudah proses pengembalian kerugian, bila memungkinkan, dan memberikan pendampingan hukum kepada korban yang membutuhkan.
Edukasi Publik dan Pencegahan
Selain menindak pelaku, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa WO. Masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan legalitas, membaca review pelanggan sebelumnya, dan menandatangani kontrak resmi sebelum melakukan pembayaran.
Kepolisian juga akan bekerja sama dengan dinas terkait dan asosiasi WO resmi untuk menyosialisasikan praktik aman dalam menggunakan jasa pernikahan. Hal ini diharapkan dapat menekan munculnya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, Polda Metro Jaya berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momen bahagia orang lain.
Simak dan terus membaca untuk informasi lainya yang akan kami berikan yang terbaru dan terviral hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com