Sidang putusan kasus korupsi dana BOS di PN Medan terpaksa ditunda karena printer rusak, membuat suasana persidangan kacau.
Insiden tak terduga menunda sidang putusan kasus korupsi dana BOS Rp 885 juta yang melibatkan mantan kepala SMAN 19 Medan dan tiga terdakwa. Penundaan terjadi di PN Medan karena kendala teknis, yakni kerusakan printer. Peristiwa ini menyoroti tuntutan jaksa dan modus korupsi yang terungkap selama persidangan.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang bisa memperluas wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA.
Penundaan Sidang Putusan
Sidang putusan kasus korupsi dana BOS yang seharusnya digelar Rabu (11/3/2026) di PN Medan terpaksa ditunda. Penundaan disebabkan masalah teknis tak terduga, yakni printer rusak saat mencetak berkas putusan. Majelis hakim ketua Nazir mengumumkan sidang akan dilanjutkan keesokan harinya, Kamis (12/3/2026).
Insiden ini mengejutkan banyak pihak, mengingat pentingnya putusan dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Kerusakan printer menjadi alasan yang menghambat proses hukum, menunda keadilan bagi para terdakwa maupun masyarakat yang menantikan hasil persidangan ini. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek teknis juga dapat mempengaruhi jalannya peradilan.
Penundaan ini berarti para terdakwa dan pihak terkait harus menunggu satu hari lagi untuk mengetahui nasib hukum mereka. Meskipun hanya satu hari, penundaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketegangan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya persiapan matang dalam setiap persidangan, termasuk kesiapan peralatan teknis.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan bagi keempat terdakwa dalam kasus korupsi dana BOS ini. Terdakwa Renata Nasution dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, Renata akan dikenakan subsider kurungan selama 50 hari.
Selain itu, Renata Nasution juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 572 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman subsider 1 tahun penjara. Tuntutan ini mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Renata selaku mantan kepala sekolah dan penanggung jawab dana BOS.
Elviliyanti dijatuhi tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 50 juta, atau diganti kurungan 50 hari jika denda tak dibayar. Sudung Manalu dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta wajib mengganti kerugian negara Rp 190 juta, subsider 2 tahun. Sementara Togap dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pengembalian kerugian Rp 227 juta, subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Drone Jatuh di Bandara Dubai, 4 Terluka dan Masih Dalam Penyelidikan
Modus Operandi Korupsi
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Renata Nasution, Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merekayasa pengadaan barang dan jasa. Dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi disalahgunakan dalam praktik korupsi terstruktur yang merugikan negara.
Modus operandi yang diungkap meliputi pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi, dan pengadaan barang tidak memenuhi spesifikasi. Sebagian barang bahkan tidak ditemukan di sekolah, menunjukkan kecurangan tinggi.
Para terdakwa memberi akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Ini memungkinkan rekanan memesan dan menetapkan harga langsung tanpa verifikasi tim pengadaan. Akibat perbuatan ini, negara merugi hingga Rp 885 juta.
Kerugian Negara Akibat Korupsi BOS
Kerugian negara Rp 885 juta dalam kasus korupsi dana BOS menunjukkan dampak serius tindakan para terdakwa. Dana BOS seharusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan operasional sekolah, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Angka ini mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap sektor pendidikan.
Penyalahgunaan dana BOS tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan pendidikan di SMAN 19 Medan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan siswa dan guru, seperti pengadaan fasilitas atau peningkatan kualitas pengajaran, justru menguap akibat praktik korupsi. Ini tentu merugikan masa depan generasi muda.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pengelola dana publik, terutama sektor pendidikan, untuk menjunjung integritas dan transparansi. Penegakan hukum tegas diharapkan memberi efek jera dan mencegah kasus serupa. Pengawasan ketat dibutuhkan agar dana BOS digunakan tepat sasaran.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari mondes.co.id