Di Mojokerto saat ini tengah berlangsung persidangan terhadap DS (33), seorang perempuan asal Bandar Lampung.

DS didakwa atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial MZ (35), seorang janda dengan dua anak, yang terjadi setelah keduanya saling mengenal lewat media sosial.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto (PN Mojokerto), dan karena menyangkut kejahatan terhadap kesusilaan, sidang dilakukan secara tertutup. Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KEPPO INDONESIA.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Awal Mula Kenalan
Menurut kronologi yang dipaparkan dalam persidangan dan keterangan korban, perkenalan antara DS dan MZ berawal dari pesan langsung (DM) di aplikasi TikTok sekitar April 2025. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya bertukar nomor WhatsApp.
Hubungan virtual ini kemudian berkembang DS mulai menganggap MZ sebagai “pasangan” dan meminta korban memanggilnya dengan sebutan “suami”.
Tidak lama kemudian, DS datang ke Mojokerto untuk menemui MZ, dengan niat hendak menikahi korban. Namun ketika MZ menolak karena menganggap dirinya sebagai perempuan normal dan tidak siap untuk komitmen konflik muncul.
MZ sempat memblokir nomor DS, tetapi DS tak menyerah ia bahkan menghubungi teman korban berinisial FU, lalu mengancam akan menyebarkan video asusila korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman dan tekanan emosional ini memaksa MZ akhirnya mengabulkan permintaan pertemuan.
Kekerasan, Pemaksaan dan Tuduhan Pemerkosaan
Pertemuan antara korban dan pelaku berlangsung di kamar kos milik DS di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mozokerto, pada 10 Juli 2025. DS memposisikan dirinya sebagai “pasangan spesial”.
Di kamar itu, terjadi tindakan kekerasan: DS mengunci pintu, mengambil pisau cutter, lalu menodongkan ke korban agar membuka pakaian. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban melepas pakaian, lalu DS melakukan tindakan seksual paksa membuka paksa pakaian korban, menciumi, mencabuli, bahkan menggigit bagian intim korban.
Korban sempat meronta ketakutan dan berteriak. Teriakan itu sempat terdengar oleh teman korban yang berada di luar kamar. Berkat dorongan teman tersebut, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
Menurut pihak penyidik, tindakan DS ini memenuhi unsur kekerasan seksual dan pemaksaan terhadap korban. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan DS dijerat dengan pasal pemerkosaan yakni Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti, DS bisa menghadapi hukuman berat.
Baca Juga: Sosok Mantan Selingkuhan Bos Google yang Mengaku Korban Pemerkosaan
Proses Persidangan Pelaku

Begitu laporan diterima, aparat kepolisian di Mojokerto segera bergerak. DS, perempuan asal Bandar Lampung berusia 33 tahun, ditangkap pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, di kamar kosnya setelah polisi mengantongi bukti cukup termasuk bukti pakaian korban dan pisau cutter yang digunakan sebagai alat ancaman. Tersangka lalu ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto (Kejari) dan statusnya naik tahap I. Berkas sudah disidik dan saat ini berada dalam proses peninjauan sebelum menuju tahap berikutnya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti, DS terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Persidangan dilakukan di ruang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto karena kasus ini menyangkut kesusilaan. Korban bersama saksi-saksi, termasuk PH dan FU, telah dipanggil dan diperiksa sebagai bagian dari proses hukum. MZ berharap agar hukum dijalankan adil dan DS mendapatkan hukuman setimpal untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Trauma dan Luka Korban
Bagi MZ, kejadian itu bukan hanya kekerasan fisik tetapi luka psikologis yang dalam. Ia mengaku bahwa sejak perkenalan hingga kejadian di kamar kos, semuanya terasa seperti permainan berbahaya.
Komunikasi yang semula terlihat manis berubah menjadi ancaman dan tekanan. Rasa takut, rasa bersalah, malu, dan trauma mendalam kini menghantuinya. Ia harus berhadapan dengan stigma dan rasa aman yang hilang, apalagi ia seorang janda dengan anak yang membuat keputusannya melapor tidak mudah.
Kasus ini juga menegaskan bahwa bahaya kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat identitas gender atau orientasi seksual. Pelaku adalah perempuan penyuka sesama jenis, dan korban adalah perempuan heteroseksual namun kekerasan tetap bisa terjadi.
Realitas ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi semua korban serta kesadaran bahwa kekerasan seksual bukan sekadar urusan laki-laki terhadap perempuan, melainkan masalah kemanusiaan yang bisa menimpa siapa saja.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari tempo.co