Tersangka kasus 58 kilogram sabu, M. Alung Ramadhan, secara misterius kabur dari Polda Jambi, menimbulkan dugaan keterlibatan orang dalam.
Kasus 58 kilogram sabu di Jambi kembali disorot setelah M. Alung Ramadhan alias Alung lolos dari pengawasan Polda Jambi. Pria 23 tahun ini kabur saat akan diperiksa di ruang penyidikan, meski masih di lingkungan Mapolda. Kejadian ini memunculkan pertanyaan soal keamanan dan kemungkinan “orang dalam.”
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA.
Siapa Sosok Alung, Kurir 58 Kg Sabu?
Alung adalah salah satu dari tiga tersangka utama kasus pengiriman 58 kilogram sabu dari Medan ke Jambi. Ia ditangkap bersama Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) pada 9 Oktober 2025, saat polisi mencegat mobil Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero yang membawa narkoba. Penangkapan ini bagian dari operasi besar penindakan narkoba di Sumatera.
Ketiganya dibawa ke Polda Jambi untuk proses lanjutan, tetapi nasib Alung berbeda. Saat akan diperiksa di ruang penyidikan, ia kabur, sementara Agit dan Juniardo tetap ditahan dan kini menghadapi persidangan dengan dakwaan berat, bahkan ancaman hukuman mati. Alung menjadi satu‑satunya tersangka buron, sehingga kasusnya mendapat sorotan khusus.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menjelaskan bahwa Alung berperan sebagai kurir utama dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini. Sejak kaburnya Alung, Polda Jambi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus memperketat upaya pengejaran, meski hingga kini lokasinya masih belum ditemukan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Kaburnya Alung Dari Polda
Pelarian Alung terjadi pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, saat ia akan diperiksa di ruang penyidikan Ditresnarkoba Polda Jambi. Penyidik sedang berkoordinasi di ruangan lain, sehingga Alung ditinggalkan sementara di ruang pemeriksaan. Memanfaatkan kelengahan ini, ia menemukan celah dan melarikan diri.
“Pelaku melompat dari jendela lantai dua ke bangunan sebelah yang masih konstruksi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026). Dalam kondisi tangan terborgol, Alung menuruni bangunan belum selesai di belakang kantor Polda dan menghilang sebelum keberadaannya terdeteksi. Petugas baru sadar ia hilang beberapa saat kemudian.
Insiden ini berlangsung sangat cepat, sehingga penjagaan di lantai dua dan area jendela dinilai tidak cukup ketat. Polda Jambi mengakui kelalaian prosedur penjagaan, meski menegaskan Alung adalah DPO yang terus diburu. Komitmen Polda tetap menegaskan pelarian tersangka narkoba besar tidak akan dibiarkan tanpa pengejaran intensif.
Baca Juga: Heboh! TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Sanksi Internal dan Isu Orang Dalam
Karena pelarian Alung di lingkungan Mapolda, Polda Jambi memberi sanksi disiplin kepada personel yang terlibat. Seorang perwira didemosi dua tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tindakan ini menunjukkan bahwa kelalaian petugas tidak ditoleransi.
Publik masih mempertanyakan apakah Alung kabur sendiri atau mendapat bantuan orang dalam. Bayangan keterlibatan internal terus menjadi polemik. Polda Jambi menegaskan tengah mengevaluasi sistem pengawasan, termasuk CCTV, penjagaan, dan distribusi tugas petugas.
Kombes Erlan menegaskan kemungkinan adanya pelanggaran etik atau keterlibatan internal tetap dibuka. Prioritas saat ini adalah pengejaran Alung dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV dan kesaksian petugas. Masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui keberadaan Alung.
Dampak Bagi Kasus 58 Kg Sabu dan Kepercayaan Publik
Kaburnya Alung berdampak besar pada penanganan kasus 58 kilogram sabu di Jambi. Dua tersangka lain, Agit dan Juniardo, sudah menjalani persidangan dengan dakwaan berat, sementara Alung masih berstatus DPO. Situasi ini dianggap merusak citra ketegasan penegakan hukum.
Polda Jambi menegaskan akan memperbaiki sistem keamanan penahanan dan pengawalan tersangka. Langkah yang diterapkan meliputi penguatan pengawalan ruang pemeriksaan, CCTV, serta pengawasan tambahan di area jendela dan lantai dua. Evaluasi menyeluruh diharapkan mencegah insiden serupa.
Bagi masyarakat, kasus Alung mencerminkan bahwa kejahatan narkoba bukan sekadar transaksi, tetapi juga ujian kepercayaan terhadap penegakan hukum. Publik menuntut transparansi dan penanganan tegas terhadap pelaku narkoba serta potensi pelanggaran di institusi kepolisian. Dengan terus memburu Alung, Polda Jambi berharap kasus ini tuntas dan kepercayaan publik pulih.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA!
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari imcnews.id
Gambar Kedua dari regional.kompas.com