Tiga mantan pejabat Pelabuhan Belawan ditangkap Kejaksaan atas dugaan korupsi miliaran rupiah, memicu heboh publik.
Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Belawan, Medan, kembali memanas. Kejaksaan telah menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Ketiga pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam praktik merugikan negara.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KEPPO INDONESIA.
Penahanan Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan
Kejaksaan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada Selasa malam (24/2/2026). Mereka adalah Wisnu Handoko, yang menjabat Kepala KSOP pada tahun 2023, serta Marganda Sihite dan Sapril Heston yang bertugas di periode 2024. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi PNBP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Rizaldi menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga mantan pejabat ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
Ketiga tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini bertujuan untuk kelancaran proses penyidikan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi PNBP yang merugikan negara ini.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Modus Korupsi Dan Kerugian Negara
Rizaldi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024. Modus operandi yang digunakan adalah dengan tidak mengutip kewajiban pembayaran jasa pandu tunda. Pembayaran ini seharusnya dikenakan kepada kapal-kapal besar yang bersandar di Pelabuhan Belawan.
Kewajiban pembayaran jasa pandu tunda semestinya ditarik dari setiap kapal dengan tonase di atas 500 Gross Ton (GT) yang masuk wilayah otoritas mereka. Penarikan biaya ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara. Namun, kewajiban ini diduga diabaikan oleh para tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka, Rizaldi menyatakan bahwa negara telah mengalami kerugian keuangan yang mencapai miliaran rupiah dari sektor PNBP. Kejaksaan masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara secara lebih rinci dan mendetail.
Baca Juga: Bikin Resah! Penjaga Warung di Jakbar Desak Polisi Tangkap Wanita Tak Bayar Makan
Proses Penyidikan Dan Potensi Tersangka Baru
Tim penyidik Kejaksaan berkomitmen untuk terus bekerja keras menuntaskan proses penyidikan kasus ini. Mereka akan mengumpulkan semua bukti yang relevan dan memeriksa setiap pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini.
Jika dalam perjalanannya ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejaksaan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan konsekuensi berat bagi pelaku korupsi.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus penahanan tiga mantan Kepala KSOP Belawan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memerangi korupsi di Indonesia. Setiap upaya penyelewengan dana negara akan ditindaklanjuti dengan serius. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari masyarakat dan berbagai lembaga sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN. Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik. Integritas dan transparansi harus selalu dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas negara. Kerugian negara akibat korupsi berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan bangsa.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari medan.kompas.com
- Gambar Kedua dari metro-online.co