Fakta sidang mengungkap dugaan pemerasan izin pekerja asing dengan setoran bulanan, Saksi beberkan praktik yang berlangsung lama.
Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang. Praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pekerja asing disebut berlangsung secara rutin dengan pola setoran bulanan.
Kesaksian yang terungkap tak hanya membuka tabir praktik ilegal tersebut, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan integritas dalam tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia. Simak berita terbaru dan viral setiap hari, yang menghadirkan informasi menarik dan bermanfaat hanya ada di KEPPO INDONESIA.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Saksi Ungkap Praktik Setoran Tunai Di Kantor Kemnaker
Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Jumat, 19 Desember 2025. Di hadapan majelis hakim, Ali mengungkap bahwa penyerahan uang kontribusi dilakukan secara langsung dan tunai kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan saat ia mengecek progres pengurusan dokumen RPTKA.
Menurut Ali, uang tersebut selalu ia siapkan dan dibawa sendiri dalam tas. Jika Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) berada di kantor dan bisa ditemui, penyerahan dilakukan saat itu juga.
Alasan Setoran: Takut Izin Berlarut Dan Rugikan Perusahaan
Ali mengaku menyerahkan uang tersebut karena khawatir proses pengurusan RPTKA berjalan lambat. Keterlambatan persetujuan izin kerap memicu keluhan klien dan berpotensi merugikan perusahaan secara bisnis.
Risiko kehilangan pelanggan menjadi pertimbangan utama dirinya mengikuti skema setoran yang diminta. Dana yang digunakan untuk setoran berasal dari dana operasional perusahaan.
Setiap bulan, perusahaan rutin melakukan penarikan tunai untuk kebutuhan operasional, termasuk dana yang kemudian disisihkan untuk pengurusan RPTKA. Meski tercatat dalam pembukuan internal, penyerahan uang tidak disertai bukti transfer maupun tanda terima dari penerima.
Baca Juga: Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, Kapolres Ikut Terdampak
Kesepakatan Setoran Bulanan Capai Puluhan Juta Rupiah
Dalam kesaksiannya, Ali membeberkan bahwa awalnya terdapat permintaan kontribusi sebesar Rp500 ribu per tenaga kerja asing. Karena merasa keberatan dengan skema tersebut, ia mengajukan alternatif berupa kontribusi bulanan dengan nilai tetap.
Kesepakatan itu kemudian menghasilkan setoran Rp20 juta per bulan kepada satu direktur serta Rp30 juta per bulan kepada dua direktur lainnya. Penyerahan uang umumnya berlangsung di ruang kerja Direktur PPTKA di Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa Dakwa Delapan Pegawai, Uang Diduga Capai Rp135 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Kemenaker. Selain itu, terdakwa lainnya adalah Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para terdakwa diduga memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA untuk memperkaya diri sendiri. Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima mencapai Rp135,29 miliar, disertai sejumlah aset berupa kendaraan bermotor.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya reformasi dan pengawasan ketat dalam sistem perizinan tenaga kerja asing agar praktik pemerasan serupa tidak kembali terulang.
Skema Setoran Bulanan Terungkap Di Persidangan
Dalam persidangan, saksi mengungkap adanya kesepakatan setoran rutin setiap bulan kepada pejabat terkait demi memperlancar pengurusan izin pekerja asing. Skema ini diduga menggantikan pungutan per dokumen yang dinilai memberatkan, dan menjadi bagian dari praktik pemerasan yang kini diusut jaksa.
Simak dan terus membaca untuk informasi lainya yang akan kami berikan yang terbaru dan terviral hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari news.detik.com