Bareskrim Polri melakukan penyegelan dua tempat hiburan malam di Bali, THM Delona dan N Co Living, menyusul dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Penindakan ini mengejutkan publik dan menimbulkan rasa penasaran mengenai keterlibatan manajemen serta pihak-pihak terkait. Aparat langsung membawa pihak yang diduga terlibat untuk pemeriksaan intensif, sementara penyelidikan masih terus dikembangkan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan berita paling terviral lainnya yang bisa kamu jadikan wawasan terbaru yang hanya ada di KEPPO INDONESIA.
THM di Bali Digrebek Polisi, Dugaan Sarang Narkoba
Dua lokasi, yakni Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali. Disasar aparat kepolisian atas dugaan aktivitas peredaran narkoba. Penindakan dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pihak manajemen kedua tempat itu diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Aparat langsung membawa mereka ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci jumlah orang yang ditangkap maupun identitas serta peran masing-masing. Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penangkapan SS, Sabu 1 Kilogram Disita
Sebelumnya, seorang pria berinisial SS (48) ditangkap pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat. SS kedapatan menerima paket sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh China.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa sabu seberat 1.064 gram ini merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih luas. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus hingga ke lokasi kos pelaku di kawasan Bungur Besar Raya, Kemayoran.
Dari penggeledahan kos pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa 914 butir ekstasi oranye seberat 527 gram, 780 butir ekstasi cokelat seberat 303 gram, serta dua bungkus plastik berisi serbuk kafein seberat 367,5 gram. Polisi juga menyita dua timbangan digital, paper bag motif batik, dan plastik kemasan lainnya.
Baca Juga: Fantastis? Intip Detail Harta Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Viral
SS Perantara Narkoba, Polisi Kejar DPO T
Polisi menyebut SS berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba. Ia menerima instruksi dari seorang DPO berinisial T dan mendapatkan bayaran Rp20 juta untuk 1 kilogram sabu serta Rp2 juta untuk 1.000 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu T yang masuk daftar pencarian orang. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba yang terlibat.
Selain itu, kepolisian juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak manajemen THM Delona dan N Co Living Bali dalam peredaran narkoba, untuk memastikan seluruh pelaku yang terkait dapat diproses secara hukum.
THM Delona dan N Co Living Digrebek
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari upaya pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam yang rawan penyalahgunaan. Polisi menekankan penindakan dilakukan secara profesional dan intensif.
Penggeledahan dan pemeriksaan manajemen kedua THM menjadi langkah awal untuk menutup celah peredaran narkoba. Aparat juga menyiapkan langkah hukum lebih lanjut bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di berbagai lapisan masyarakat dan lingkungan hiburan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari jayakartanews.com