Sidang pengadilan mengungkap dakwaan terhadap Dicky Yuana atas dugaan penerimaan suap Rp2,55 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan hutan.
Persidangan kasus korupsi hutan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang terbaru, jaksa membeberkan dakwaan terhadap Dicky Yuana yang diduga menerima suap senilai Rp2,55 miliar.
Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang membuka tabir praktik korupsi di sektor kehutanan yang selama ini menjadi sorotan, sekaligus menegaskan upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Simak berita terbaru dan viral setiap hari, yang menghadirkan informasi menarik dan bermanfaat hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Dakwaan Suap Jerat Dirut Inhutani V
Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib menyebut, uang suap diberikan oleh dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, yang memiliki kepentingan dalam kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Lampung. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar PT PML tetap dapat menjalin dan mempertahankan kerja sama dengan PT Inhutani V.
Modus Pengondisian Kerja Sama Kawasan Hutan
Jaksa menyebut suap diberikan agar Dicky mengatur kerja sama pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Lampung untuk kepentingan PT PML. Pada 18 Juli 2024, Dicky mengajukan permohonan revisi RKUPH PBPH 2018–2027 kepada Menteri LHK.
Permohonan tersebut disebut telah menyesuaikan kepentingan PT PML tanpa mencantumkan kondisi riil penguasaan dan tanaman di lahan hutan. Pengajuan itu juga tidak disampaikan secara terbuka kepada Menteri LHK, sehingga dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan tata kelola kehutanan.
Baca Juga: Wagub Aceh dan GM PLN Terjatuh Saat Peninjauan Banjir, Kondisi Kini Stabil
Alur Pemberian Uang dan Permintaan Pribadi
Jaksa menyebut Dicky menerima suap dalam dua tahap. Pada 2024, ia menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi secara langsung.
Pada 2025, Dicky kembali menerima 189 ribu dolar Singapura melalui Aditya atas permintaan Djunaidi sebagai pengganti kendaraan pribadi. Uang tersebut diserahkan di Wisma Perhutani dan dinilai jaksa sebagai bukti permintaan aktif untuk kepentingan pribadi.
Ancaman Hukuman Dan Proses Persidangan
Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pejabat yang menerima suap terkait jabatannya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor kehutanan yang selama ini rawan penyimpangan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji kebenaran dakwaan jaksa serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap tersebut.
Jaksa Ungkap Aliran Suap Dan Permintaan Kendaraan Pribadi
Di persidangan, jaksa KPK memaparkan secara rinci aliran dana suap yang diduga diterima Dicky Yuana Rady, termasuk permintaan penggantian kendaraan pribadi sebagai bagian dari imbalan. Fakta ini digunakan untuk menunjukkan adanya hubungan langsung antara kewenangan jabatan terdakwa dengan keuntungan pribadi yang diterimanya, sekaligus memperkuat dugaan praktik korupsi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari indeksnews.com