Kasus pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Dokumen yang berperan penting dalam mendukung standar kebersihan layanan pemenuhan gizi itu diduga diperjualbelikan dengan harga jutaan rupiah. Polisi pun menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Pengungkapan ini memunculkan perhatian terhadap pentingnya keaslian dokumen dan keamanan pangan bagi masyarakat. jangan lewatkan berita pilihan dari KEPPO INDONESIA.
Pemalsuan Sertifikat SLHS Terungkap di Purwakarta
Polisi mengungkap dugaan pemalsuan SLHS yang berkaitan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Purwakarta. Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai dengan catatan administrasi instansi berwenang. Temuan tersebut kemudian mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan awal menemukan sejumlah SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Nomor sertifikat itu juga tidak tercatat dalam sistem administrasi DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.
Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul dokumen. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan cara ilegal.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tersangka Diduga Menawarkan Sertifikat Dengan Tarif Jutaan Rupiah
Polisi menetapkan pria berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan media, tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada pengelola SPPG dengan tarif sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap lokasi.
Penyidik menduga pelaku mengubah identitas SPPG, nomor sertifikat, serta tanggal dokumen dengan menggunakan sertifikat lain sebagai acuan. Cara tersebut membuat dokumen tampak menyerupai sertifikat resmi, meskipun proses penerbitannya tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Perkara ini juga menyeret dugaan keterlibatan seorang rekan yang membantu menyunting dokumen. Polisi masih perlu mendalami peran setiap pihak agar seluruh rangkaian dugaan pemalsuan dapat terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga:Â Fantastis! Mendagri Siapkan Rp1 Triliun Untuk Daerah yang Berhasil Sukseskan MBG
Polisi Tangkap Tersangka Setelah Sempat Buron
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Bareskrim Polri menangkap AS di kawasan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada 27 Oktober 2026. Sebelum tertangkap, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat yang diduga palsu, komputer, printer, telepon genggam, percakapan WhatsApp, dan bukti transfer pembayaran.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut keterangan kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Keaslian Sertifikat Jadi Perhatian Serius
Kasus ini menegaskan pentingnya pemeriksaan dokumen resmi sebelum pengelola SPPG menggunakannya. Sertifikat yang sah membantu memastikan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi dalam penyelenggaraan layanan pangan.
Pengelola SPPG perlu mengurus sertifikat melalui instansi berwenang dan memeriksa keabsahannya. Langkah ini dapat mengurangi risiko penipuan sekaligus mencegah penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga perlu mengikuti perkembangan penyidikan tanpa terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak lain. Polisi masih perlu mengungkap seluruh fakta berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Terbongkarnya dugaan pemalsuan sertifikat SLHS di Purwakarta menjadi peringatan serius tentang pentingnya integritas dokumen dan pengawasan layanan pemenuhan gizi. Penegakan hukum perlu berjalan transparan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pengelola SPPG harus mengutamakan prosedur resmi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keamanan pangan.
Kunjungi KEPPO INDONESIA dan jadilah pembaca yang selalu update dengan informasi terkini setiap hari!